PP Royalti Musik atau Lagu hanya Ditarik untuk Kebutuhan Komersial, Ini Maksudnya

- Jumat, 9 April 2021 | 13:30 WIB
Ilustrasi konser (Pixabay)
Ilustrasi konser (Pixabay)

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan PP No. 56 Tahun 2021 tentang royalti hanya menyasar kalangan yang menggunakan lagu dan musik untuk hal komersial.

"Kebutuhan komersial itu maksudnya adalah ketika seseorang memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber dan berbayar. Ini yang harus ditarik royaltinya," kata Freddy, Jumat (9/4/2021).

Royalti ini nantinya akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Berkaca pada 2020 ketika pandemi, para pencipta (lagu) harusnya dapat royalti lebih karena kita semua di rumah mengakses hiburan dan ada (yang melakukan bersifat) nilai komersial. Catatan paling penting adalah PP ini mengatur penggunaan secara komersial," tegas dia.

"Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi hak-hak pencipta dan pemilik hak terkait, sifatnya fair. Pemerintah hanya membantu pencipta agar hak royaltinya diterima dengan baik sesuai dengan ketenaran lagunya saat ini, sehingga menyebabkan kegiatan ekonomi di bidang musik menggeliat. Di luar negeri, musik yang lagi booming, mereka musisinya bisa nikmati hasilnya secara oke, harapannya di sini juga bisa seperti itu," tegasnya.

Nantinya, Kemenkumham juga akan membuat pusat data lagu dan/atau musik, sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti.

Pusat data ini akan dinamakan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). Pusat data ini berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Pusat data tersebut dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.

Pusat data juga bisa digunakan sebagai sumber informasi untuk mencari tau siapa pemilik hak cipta musik dan lagu yang hendak digunakan.

"Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X