Kasus Jiplak Lagu di Indonesia, Apa Sudah Ada yang ke Pengadilan?

- Kamis, 11 Juni 2020 | 18:13 WIB
Kekeyi yang lagunya dianggap menjiplak. (Instagram/@rahmawatikekeyiputricantikka23)
Kekeyi yang lagunya dianggap menjiplak. (Instagram/@rahmawatikekeyiputricantikka23)

Kasus jiplak atau plagiarisme di industri musik sering kali terjadi, baik itu di dunia maupun di Tanah Air. Baru-baru ini lagu ‘Keke Bukan Boneka’ yang dipopulerkan oleh Kekeyi tengah memicu kontroversi. Lagu tersebut dituding menjiplak dua lagu lain yakni ‘Aku Bukan Boneka’ yang dipopulerkan oleh Rinni Wulandari dan ‘Menulis di Atas Kertas’ ciptaan Papa T Bob.

Meskipun sudah sering terjadi, belum ada titik terang terkait penyelesaian kasus plagiarisme terutama di Tanah Air.

Menurut pengamat musik Mudya Mustamin, hingga saat ini belum pernah ada kasus plagiarisme yang ditindak lebih lanjut hingga dibawa ke jalur hukum. Kebanyakan kasus diselesaikan oleh kedua belah pihak secara kekeluargaan. Hal itulah yang kemudian bisa kembali memicu terjadinya plagiarisme di kemudian hari.

“Belum ada hukum yang jelas terkait plagiarisme sehingga mengarahnya bisa ke sana, memicu orang lain untuk melakukan plagiarisme. Ini sering terjadi tapi akhirnya jadi kayak ya sudah cuek saja, kalau dituding plagiat urusan belakangan,” kata Mudya kepada Indozone saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (11/6/2020).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, di Indonesia hukum yang mengatur plagiarisme di musik masih belum jelas. Walaupun sudah ada usaha untuk menuju ke sana seperti adanya Undang-undang Hak Cipta, tapi sifatnya masih secara umum dan belum detail

“Kalau menurut saya tidak ke musik aja. Selain itu musik sekarang luas, aturan bar dan segala macam, musik banyak crossover, orang semakin inovatif dan kreatif. Semakin sulit memberikan takaran yang jelas,” ujar Mudya.

 

Masalah lainnya adalah batas antara mencuri ide dengan terinspirasi atau terpengaruh sangat tipis. Hal ini yang masih menjadi catatan termasuk di luar negeri.

“Selain itu, mengurus plagiarisme ke jenjang pengadilan bukan perkara gampang dari prosesnya. Jatuhnya enggak wort it, jadi orang memilih ke edukasi saja, yang penting orang tahu ini bukan murni karya original. Jadi lebih ke hukuman moral, kecuali kalau lagunya plek-plekan sama dan enggak mau ngaku,” ujar Mudya kepada Indozone. 

"Khas Indonesia (kasus jiplak karya) diselesaikan secara kekeluargaan. Soalnya secara hukum mungkin masih kurang valid. Hanya bisa berupa teguran aja, masalah etika," pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya.

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X