Ahmad Dhani Kesal dengan Respons Kurang Baik dari Once Terkait Bayaran Royalti

- Sabtu, 1 April 2023 | 12:48 WIB
Ahmad Dhani dan Once (Instagram/ahmaddhaniofficial/oncemekelofficial)
Ahmad Dhani dan Once (Instagram/ahmaddhaniofficial/oncemekelofficial)

Baru-baru ini Ahmad Dhani melarang Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu dari Dewa 19. Pasalnya, Dewa 19 tengah melakukan tur dan suami dari Mulan Jameela itu merasa memiliki kerugian pendapatan royalti karena Once.

Ahmad Dhani mengungkapkan kekesalannya, karena menurutnya respon Once terkait pembayaran royalti kurang berkenan. Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahadian di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Polemik dengan Ahmad Dhani, Once Mekel Harap Regulasi Musik di Indonesia Bisa Lebih Baik

"Sementara ini, itu yang jadi keberatan. Ya ditambah agak kesal dan itu kemudian tidak direspons dengan baik. Malah ada respons yang secara pribadi kata Once gak masalah secara hukum begini-begini," paparnya.

"Ya kalau direspons secara hukum ya oke Mas Dhani juga akhirnya kesana," sambung Aldwin.

-
Konferensi Pers Once: Pahami Dulu Undang-Undang Baru Bicara di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023). (INDOZONE/Arvi Resvanty)

Dia juga menambahkan jika Once bersedia membayar royalti, maka semua permasalahan bisa saja selesai. Sebab, kata Aldwin, Ahmad Dhani masih membuka pintu komunikasi untuk berdamai.

Baca Juga: Ahmad Dhani akan Somasi Once Jika Masih Bawakan Lagu Dewa 19

"Saya rasa selesai lah (masalahnya jika bayar royalti), karena kan Mas Dhani orangnya tidak kaku. Kemudian imbauannya direspons dengan baik dengan perkawanan dan siap berkomunikasi ya enggak masalah. Itukan luar biasa jadi kita sambut baik bahwa ada pernyataan duduk bareng," jelas dia.

Sebagai informasi, musisi Once Mekel menegaskan bahwa selama ini, dirinya sama sekali tak mempengaruhi kerugian royalti untuk Band Dewa 19. Pasalnya, Ahmad Dhani memberi ultimatum pada dirinya terkait pembayaran royalti jika hendak membawakan lagu-lagu Dewa 19.

Ultimatum itu diketahui disertai ancaman pidana dalam Pasal 113 UU Hak Cipta yang memuat pidana 3 sampai 4 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X