Pemprov DKI Perketat Perizinan Konser Musik Terkait Lonjakan Covid-19 Naik Lagi

- Kamis, 10 November 2022 | 15:57 WIB
Ilustrasi konser musik (INDOZONE/Nanda Lubis).
Ilustrasi konser musik (INDOZONE/Nanda Lubis).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat dalam memberikan perizinan konser musik. Hal tersebut dikarenakan terjadinya lonjakan kasus covid-19

"Iya diperketat," ujar Heru di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022)

Heru menyatakan, telah memberikan arahan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar mengurangi perizinan konser musik.

"Kemarin saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi perizinan (konser musik)," tambah Heru.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Indonesia Melonjak, Menkes Himbau Masyarakat Segera Vaksin

Heru juga menjelaskan salah satu contoh dalam memperketat perizinan konser, dengan mengurai jumlah pengunjung dari kapasitas tempat konser sebanyak 30-40 persen.

"Misalnya ruangannya cukup untuk 100, itu jangan 100 tetapi dikurangi jadi 60 atau 70 (orang)," kata Heru

Perlu diketahui, sebelumnya berdasarkan data dari Kemenkes tercatat sebanyak 12 kasus COVID-19 varian XBB ada di Indonesia. Hal ini disinyalir terkait dengan kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia.

Dalam kurun satu minggu terakhir terjadi kenaikan kasus COVID-19 di 30 provinsi di Indonesia. Pada level nasional, selama empat hari terakhir juga terjadi peningkatan kasus sekitar 4.700 – 4.900 kasus.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril mengatakan Indonesia belum bisa dikatakan aman dari pandemi COVID-19, mengingat mutasi varian baru masih berpotensi terus terjadi.

“Varian XBB lebih cepat menular, kita harus waspada dan selalu proteksi diri” ujar Syahril melalui keterangan tertulis pada Selasa (8/11/2022)

Oleh karena itu, Syahril meminta masyarakat untuk terus mengedepankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker baik di dalam maupun diluar ruangan.

Menghindari kerumunan dan mencuci tangan pakai masker, dan melakukan tes apabila mengalami tanda dan gejala COVID-19. Selain itu juga menyegerakan vaksinasi booster COVID-19 untuk meningkatkan proteksi terhadap COVID-19.

Baca Juga: Kasus Harian COVID-19 Capai 6.186, DKI Jakarta Penyumbang Tertinggi

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X