Respons Once Soal Larangan Nyanyi Lagu Dewa 19: Minta Pahami Undang-Undang Terlebih Dahulu

- Jumat, 31 Maret 2023 | 18:05 WIB
Konferensi Pers Once: Pahami Dulu Undang-Undang Baru Bicara di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023). (INDOZONE/Arvi Resvanty)
Konferensi Pers Once: Pahami Dulu Undang-Undang Baru Bicara di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023). (INDOZONE/Arvi Resvanty)

Hubungan antara dua musisi kondang Tanah Air, yakni Ahmad Dhani dan Once Mekel, tengah memanas. Pasalnya, Dhani melarang Once untuk membawakan lagu dari band Dewa 19.

Merespon hal ini, Once menegaskan bahwa setiap musisi harus memahami Undang-Undang Hak Cipta No.28/2014. Pasalnya, bisa saja musisi yang tidak memahami peraturan menganggap dirinya benar dan salah menerapkan peraturan.

"Memahami Undang-Undang Hak Cipta No. 28/2014, terutama bagi para pelaku industri musik tanah air, merupakan suatu keharusan. Jika tidak, maka dipastikan mereka yang tidak memahami, atau tidak mau belajar memahami, akan tersesat. Dan yang gawat, orang-orang yang tersesat itu mengganggap dirinya di jalan yang benar,” papar Once Mekel di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Ahmad Dhani Larang Once Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ini Alasannya

Terkait ancaman pidana dalam Pasal 113 UU Hak Cipta yang memuat pidana 3 sampai 4 tahun penjara, dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah sampai dengan 1 miliar rupiah. Untuk para penyanyi atau pengguna lagu yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta, yaitu mengenai kewajiban meminta ijin dari pencipta untuk pemanfaatan hak ekonomi.

"Di album terakhir saya, saya ciptakan lagu, semua lagu. Bedanya sama Ahmad Dhani, hits saya gak segitu banyak. Tapi saya mengerti cara berpikir pencipta. Saya memainkan musik, merekam, memproduksi lagu saya sendiri juga, selain saya menyanyikan lagu orang lain juga," terang Once.

Pernyataan Ahmad Dhani tersebut, kata dia, merupakan ketidakpahaman terhadap ketentuan UU Hak Cipta, di mana sesuai dengan Pasal 87 UU Hak Cipta jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

-
Konferensi Pers Once: Pahami Dulu Undang-Undang Baru Bicara di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023). (INDOZONE/Arvi Resvanty)

Baca Juga: Gak Nyangka! Ahmad Dhani Ternyata Bikin Grup WA yang Isinya Artis Berzodiak Gemini

“Kemudian, pertanyaannya adalah apakah seorang pencipta dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaan dari pencipta tersebut secara komersial? Jawabannya, tidak,” papar Panji Prasetyo, kuasa hukum Once Mekel.

Jika seorang performer (melalui penyelenggara atau EO) telah mendapatkan lisensi dan telah membayarkan royalti kepada LMKN, maka performer tersebut tidak dapat dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta, sebagai ketentuan khusus (lex specialis) mengenai performing rights dalam UU Hak Cipta.

Berdasarkan Pasal 87 UU Hak Cipta, pencipta telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada LMK dan LMKN, untuk bertindak atas nama pencipta dalam memberikan izin penggunaan lagu, penghimpunan dan pendistribusian royalti performing rights.

Secara lebih tegas, pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta, dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif”.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X