Sidang Perdana Versus Nagaswara, Gen Halilintar Sempat Selfie

- Senin, 24 Februari 2020 | 17:02 WIB
Sidang perdana Gen Halilintar terkait kasus  Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. (Instagram/@genhalilintar)
Sidang perdana Gen Halilintar terkait kasus Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. (Instagram/@genhalilintar)

Kasus gugatan Nagaswara melawan Gen Halilintar akhirnya memasuki persidangan pertama. Aksi meng-cover lagu ‘Lagi Syantik’ tanpai ijin yang pernah diunggah di kanal YouTube mereka, diperkarakan oleh label musik Nagaswara.

Saat menghadiri sidangnya tersebut, keluarga Gen Halilintar kompak menggunakan batik dengan motif serupa. Bahkan, mereka sempat asyik berfoto selfie di ruangan persidangan. 

Seluruh keluarga Gen Halilintar hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pagi (24/2/2020) . Dalam sidang perdananya, Thariq Halilintar dipanggil sebagai saksi, berikut Atta serta salah seorang karyawan dari pihak Halilintar.

-
Thariq Halilintar jadi saksi (Instagram/@thariqhalilintar)

"Hari ini diperiksa saksi-saksi. Ada bukti juga yang dihadirkan," ujar Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara saat dihubungi Indozone.

Kuasa hukum label yang memiliki hak cipta terhadap lagu 'Lagi Syantik' yang dibawakan Siti Badriah tersebut mengatakan, bila Thariq Halilintar dan Atta Hallintar jadi saksi. Namun ia mengatakan, pihak keluarga dan karyawan tidak bisa diambil sumpah meski menjadi saksi. 

"Thariq, Atta dan salah satu karyawan mereka jadi saksi. Tapi pihak keluarga dan karyawan tidak bisa diambil sumpah," jelas Yosh.

Sidangnya sendiri akan dilanjutkan minggu depan, tepatnya Senin (2/3/2020) mendatang. Pihak kuasa hukum Nagaswara akan terus mengawal ketat agar gugatannya terpenuhi.

"Akan dilanjutkan minggu depan. Nanti mereka akan menghadirkan saksi ahli," ujar sang pengacara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika keluarga Gen Halilintar membawakan lagu 'Lagi Syantik' tanpa ijin pihak label musik Nagaswara. Bahkan, mereka mengubah aransemennya

Karena dianggap tidak memiliki etika, serta melanggar aturan dan hukum, Nagaswara melayangkan gugatan kepada keluarga Gen Halilntar. Pihak penggugat mencantumkan nominal gugatan yang mencapai sekitar Rp9,5 miliar.

"Gen Halilintar sudah menyalahi aturan dan hukum, melanggar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ada beberapa pasal yang dilanggar, pasal 4, pasal 5, dan pasal 9 ayat 1 huruf a, b, e, g,h. Dengan alasan itu, kita layak mengajukan gugatan," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X