Datangi Kemenkumham, Sejumlah Pencipta Lagu Sampaikan Pernyataan Sikap Soal Royalti

- Rabu, 19 April 2023 | 16:00 WIB
Sejumlah musisi dan pencipta lagu mendatangi gedung Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (Z Creators/Gunawan)
Sejumlah musisi dan pencipta lagu mendatangi gedung Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (Z Creators/Gunawan)

Masalah royalti bagi pencipta lagu masih menjadi perdebatan, sejumlah musisi dan pencipta lagu mendatangi gedung Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menyampaikan pernyataan sikap masa depan pencipta lagu.

Para musisi yang hadir diantaranya Ahmad Dhani, Once Mekel, Piyu Padi Rebor, Badai, Rieka Roeslan, Yovie Widianto, Dee Lestari, Denny Chasmala, Posan Tobing, Pika Iskandar dan Shandy Canester.

-
Sejumlah musisi dan pencipta lagu mendatangi gedung Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (Z Creators/Gunawan)

Sebanyak 4 poin yang disampaikan para musisi yang tergabung dalam Komposer Bersatu itu. Salah satunya soal sikap para pencipta lagu untuk tidak memberikan izin pihak lain membawakan lagu ciptaanya.

"Sikap pertama dapatkah pencipta lagu tidak memberi izin untuk lagunya dinyanyikan oleh penyanyi lain? kesimpulannya dari kami adalah bisa," kata Badai di Gedung Kemenkumham, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Berikutnya, Komposer Bersatu mempertanyakan transparansi pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pihak penyelenggara (EO). Sebab, selama ini para pencipta lagu tidak mendapatkan laporan penerimaan.

"Sampai hari ini para pencipta lagu tidak mendapatkan jawaban pasti maupun laporan penerimaan dari daftar yang dipertanyakan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa LMKN dan pihak penyelenggara (EO) tidak melaksanakan kewajiban mereka seperti diperintahkan UU. Sudah jelas terjadi pelanggaran terhadap UU Hak Cipta," kata Piyu.

"Untuk mendapatkan hak ekonomi secara maksimal, pencipta lagu wajib masuk dalam LMK. Kami semua masuk LMK, yaitu WAMI. Dan WAMI sebagai penerima kuasa diberikan hak untuk melarang atau memberi izin atas pemakaian lagu atau musik dari pemberi kuasa sesuai UU yang berlaku dengan pencipta," timpal Badai.

-
Sejumlah musisi dan pencipta lagu mendatangi gedung Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (Z Creators/Gunawan)

Poin terakhir, Komposer Bersatu mempertanyakan soal besaran royalti yang didapat, menurut mereka angka yang diterima para pencipta lagu tidak wajar. Sebab royalti yang mereka diterima hanya kisaran puluhan ribu hingga ratusan ribu saja.

"Untuk itu, kami meminta pada pemerintah atau LMKN untuk membuat SOP (juklak & juknis) dari pelaksanaan Pasal 23 UUHC, sehingga mekanisme pembayaran royalti performing right terlaksana dengan lebih efisien dan merata," tandas Badai.

Artikel Menarik Lainnya:

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

-
Z Creators

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

X