Pengamat Nilai Perizinan Konser Musik di 2023 Sifatnya Kasuistis, Apa Maksudnya?

- Rabu, 4 Januari 2023 | 01:30 WIB
Ilustrasi konser musik. (Freepik/Drazen Zigic)
Ilustrasi konser musik. (Freepik/Drazen Zigic)

Pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia tentunya menguntungkan untuk kegiatan konser musik yang tentunya menjadi dipermudah. Namun, pengamat menilai perizinan hingga pembatalan konser musik saat ini bersifat kasuistis.

"Jadi sebenarnya pembatalan konser sangat kasuistis sifatnya," kata pengamat musik Wendi Putranto kepada Indozone, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Kapolri Minta Perketat Izin Keramaian saat Malam Tahun Baru, Konser Musik Boleh?

Kasuistis sendiri artinya keputusan yang diambil hanya berlaku pada peristiwa tersebut. Wendi kemudian membeberkan contoh-contoh kasus yang membuat perizinan konser musik sedikit menjadi sulit.

"Sejauh ini konser-konser masih diperbolehkan untuk diadakan asal memenuhi persyaratan dari kepolisian, walau memang ada juga beberapa kasus yang dicabut perizinannya atau tidak keluar perizinannya dari kepolisian atas pertimbangan tertentu, misalnya terkait peristiwa tertentu di kota tersebut," kata Wendi.

"Contohnya saat terjadi ledakan bom di Bandung tempo hari, akibatnya konser Hellprint Monster of Noise III batal diselenggarakan pada 17 Desember lalu, diundur ke Februari 2023," sambungnya.

-
Ilustrasi konser musik di malam hari. (Freepik/rawpixel.com)

Mengenai PPKM, Wendi menyebut aturan PPKM saat ini tidak menjadi penghalang perizinan konser musik. Sebab, pemerintah sudah mencabut status PPKM.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Respons Isu Banyak Konser Musik yang Dibatalkan: Tidak Benar!

"Terkait Covid-19 sudah tidak menjadi alasan karena pemerintah pusat sendiri sudah resmi mencabut aturan PPKM pada akhir tahun lalu," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X