Gen Halilintar Boleh Saja Nyanyi Lagu Syantik, Tapi...

- Jumat, 31 Januari 2020 | 13:45 WIB
 Gen Halilintar (Instagram/@genhalilintar)
Gen Halilintar (Instagram/@genhalilintar)

Gen Halilintar menyanyikan lagu "Lagi Syantik" yang diaransemen ulang. Rupanya tindakan tersebut berbuntut panjang. Nagaswara sebagai pemilik hak cipta lagu tersebut merasa Gen Halilintar melanggar hukum.

Alasannya, Gen Halilintar tak meminta izin sebelum meng-cover lagu "Lagi Syantik". Akhirnya, Nagaswara mencantumkan nominal gugatan yang tercantum mencapai sekitar Rp 9,5 miliar, merasa dirugikan.

Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara, sempat mengatakan kepada Indozone, Jumat (31/1/2020), pihak Nagaswara menyayangkan tindakan yang dilakukan Gen Halilintar. Dia mengatakan, Gen Halilintar terkesan tidak menghormati karya orang lain.

Nagaswara menegaskan, apabila ingin memakai karya orang lain, harus meminta izin terlebih dahulu.

Masalah hak cipta ini sudah diatur dalam UU Hak Cipta 28 Tahun 2014. Menurut Nagaswara, semua bukti sudah disiapkan, memperlihatkan Gen Halilintar melakukan pelanggaran

"Hormatilah karya orang lain. Kalau memang tidak menghormati, tidak mau meminta izin, kenapa nggak pakai karya sendiri?" sebutnya.

-
Gen Halilintar (Instagram/@genhalilintar)

Pakai Cara Kekeluargaan

Rupanya sebelum melayangkan guguatan terhadap Gen Halilintar, pihak Nagaswara ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Nagaswara telah bertemu dan memberitahu pihak Gen Halilintar mengenai masalah ini. Sayangnya, Gen Halilintar tak menggubris niat baik pihak Nagaswara.

"Awalnya sudah diperingati dulu. Sebelum gugatan, sudah bertemu dengan Gen Halilintar. Tapi, tampaknya jalan ini yang harus ditempuh," ungkapnya.

"Hukum sudah menjamin kok. Jadi sudah ada prosedurnya. Kami sudah melakukan semua yang perlu dilakukan," tambahnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X