Menparekraf Sandiaga Uno Respons Isu Banyak Konser Musik yang Dibatalkan: Tidak Benar!

- Jumat, 11 November 2022 | 15:50 WIB
Ilustrasi konser musik di Indonesia. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).
Ilustrasi konser musik di Indonesia. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).

Meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia menimbulkan banyak gejolak di berbagai bidang. Termasuk isu berbagai konser musik akhir tahun akan dibatalkan ataupun adanya pengurangan jumlah pengunjung.

Tak hanya itu, rencana keputusan Dinkes DKI Jakarta soal pengetatan izin konser musik ternyata didukung penuh oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril. Menurutnya, tidak hanya DKI Jakarta, provinsi lain juga harus mempertimbangkan keputusan tersebut guna mencegah penyebaran virus Corona.

Usulan tersebut mendapat respons dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada pelarangan konser musik hingga Desember 2022.

"Sama sekali tidak benar (pelarangan konser musik), isu ini sangat kontraproduktif terhadap bisnis konser musik di Tanah Air. Presiden Jokowi telah mengizinkan konser digelar dengan syarat protokol kesehatan dan keamanan terpenuhi," katanya dalam acara 'The Weekly Brief with Sandi Uno', Jumat (11/11/2022).

 

Baca Juga: Kasus COVID-19 Indonesia Melonjak, Menkes Himbau Masyarakat Segera Vaksin

Dijelaskan Menparekraf, pihaknya telah menyusun buku pedoman CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) sebagai panduan penyelenggaraan acara termasuk konser musik

"Jadi tetap bisa dilakukan. Namun tetap dengan protokol yang ketat, sehingga event konser maupun gelaran budaya yang dilakukan beberapa bulan ke depan dapat dilakukan," tambahnya.

Meski demikian, Menparekraf Sandiaga mengingatkan untuk para pihak penyelenggara mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak-pihak terkait. Tak hanya, pihak penyelenggara juga diminta untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penyelenggaraan acara.

"Pokoknya masih boleh dilakukan, kita akan fasilitasi. Kami akan kolaborasi bersama Polri, Satgas COVID-19, dan Kemenkes, untuk  memberikan surat rekomendasi dari Kemenparekraf dan surat izin keramaianan oleh Polri," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Harian COVID-19 Capai 6.186, DKI Jakarta Penyumbang Tertinggi
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X