Editor Washington Post Tambah Catatan pada Tulisan Opini Amber Heard Terkait KDRT

- Minggu, 5 Juni 2022 | 11:00 WIB
Amber Heard (REUTERS/Tom Brenner)
Amber Heard (REUTERS/Tom Brenner)

Editor The Washington Post menambahkan catatan pada tulisan opini Amber Heard terkait kekerasan seksual di dalam rumah tangga yang diunggah pada 18 Desember 2018 lalu.

The Washington Post menuliskan, "Pada 2019, Johnny Depp menggugat Amber Heard atas pencemaran nama baik yang timbul dari opini 2018 ini. Pada 1 Juni 2022, setelah persidangan di Fairfax County, Va. Circuit Court, juri memutuskan Heard bertanggung jawab atas tiga tuduhan atas pernyataan berikut, yang menurut Depp salah dan memfitnah:..."

"(1) "Saya berbicara menentang kekerasan seksual — dan menghadapi kemarahan budaya kita. Itu harus berubah.” (2) “Kemudian dua tahun lalu, saya menjadi figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga, dan saya merasakan kekuatan penuh dari murka budaya kita terhadap perempuan yang berbicara.” (3) “Saya memiliki sudut pandang yang langka untuk melihat, secara real time, bagaimana institusi melindungi pria yang dituduh melakukan pelecehan.” Juri secara terpisah menemukan bahwa Depp, melalui pengacaranya Adam Waldman, mencemarkan nama baik Heard dalam salah satu dari tiga tuntutan dalam gugatan baliknya."

Seperti diketahui, dalam tulisannya itu, Heard menceritakan bagaimana dia menjadi korban kekerasan seksual dalam rumah tangganya selama bertahun-tahun.

Meski dalam tulisan itu dia tidak secara khusus menyebut nama Depp, namun Depp berpendapat bahwa sudah pasti seseorang yang diceritakannya dalam tulisan itu adalah Depp.

Depp mengatakan bahwa tulisan itu fitnah dan memberikan dampak yang luar biasa terhadap karier perfilmannya, salah satunya dipecat oleh Disney dari perannya sebagai Jack Sparrow dalam Pirates of the Caribbean.

Oleh karena itu, Depp menggugat Heard karena telah mencemarkan nama baiknya dan meminta ganti rugi sebesar 50 juta dolar AS. Sementara itu, Heard menggugat balik Depp dan meminta ganti rugi sebesar 100 dolar AS karena bersikeras bahwa klaimnya atas pelecehan itu benar terjadinya.

Setelah menjalani persidangan selama berminggu-minggu, pada Rabu, 1 Juni 2022, Depp memenangkan gugatan pencemaran nama baik melawan Heard. Depp pun diganjar ganti rugi sebesar 10,35 juta dolar AS atau sekitar Rp150,6 miliar.

Namun, Depp juga terbukti telah mencemarkan nama baik Heard dalam satu dari tiga klaim yang dilaporkan Heard. Oleh karena itu, Depp harus membayar ganti rugi kepada Heard sebesar 2 juta dolar AS atau sekitar Rp29 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X