Tayangkan Program Tanpa Izin, Pengelola TV Kabel di Kalimantan Timur Dipenjara

- Jumat, 19 November 2021 | 09:57 WIB
Ilustrasi (Foto oleh Kindel Media dari Pexels)
Ilustrasi (Foto oleh Kindel Media dari Pexels)

Pengelola TV kabel La Boba yang berlokasi di Kalimantan Timur harus mendekam di penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta karena tayangkan program tanpa izin.

Diketahui bahwa pengelola tersebut menyiarkan tayangan secara ilegal. Hal inilah yang membuat beberapa orang di PT Budikari Vision (BKV) dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam persidangan itu terungkap jika perbuatan terdakwa melanggar hak cipta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 113 ayat 3 juncto Pasal 9 ayat 1 Tahun 2004 tentang hak cipta.

Diketahui bahwa TV Kabel Lokal tersebut secara sengaja menayangkan program milik Mola Content & Channels. Mereka melakukan hal tersebut dengan tujuan komersial tanpa izin dari Mola TV.

Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan pun disambut baik oleh Kuasa Hukum Mola, Uba Rialin. Baginya hal ini bisa memberikan kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan.

Atas kejadian ini, Uba Rialin berharap agar masyarakat lainnya bisa belajar untuk tidak mengambil keuntungan komersial dengan tindakan melawan hukum seperti salah satunya pelanggaran hak cipta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X