Visinema Pictures Adakan Sidang Lanjutan Atas Masalah Pembajakan Film!

- Jumat, 29 Januari 2021 | 12:35 WIB
Tampilan potongan film 'Keluarga Cemara' milik Visinema Pictures. (photo/Dok.Antara/Visinema Pictures)
Tampilan potongan film 'Keluarga Cemara' milik Visinema Pictures. (photo/Dok.Antara/Visinema Pictures)

Visinema Pictures menggelar sidang lanjutan terkait kasus pembajakan film-film karya Visinema Group yang dilakukan oleh pelaku berinisial AFP. Sidang ini nantinya dilakukan di Pengadilan Negeri Jambi dengan tujuan demi melindungi IP (intellectual property) para kreator Indonesia. 

Sebelum memasuki persidangan utama, tersangka telah ditangkap pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 29 September 2020 lalu. Pelaporan kasus ini telah dilakukan sejak 20 Juli 2020 lalu.

Melihat hal itu, CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko pun memberikan komentarnya. Dia mengatakan sidang ini mewakili seluruh kreator di Indonesia yang hasil karyanya telah dibajak. Menurutnya, hal ini adalah sebuah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dan Visinema berkomitmen untuk terus mencari dan memproses siapapun yang telah melakukan pembajakan IP.

“Ini babak baru perlawanan kita terhadap pembajak film. Perbuatan yang melawan hukum selayaknya memang dibawa ke pengadilan. Saya berharap prosesnya berjalan adil dan dapat memberikan preseden penegakan hukum pada pembajakan karya cipta yang selama ini selalu dipandang sebelah mata. Saatnya karya cipta Indonesia dihargai di negaranya sendiri,” ungkap Angga Dwimas Sasongko dalam pernyataan resminya. 

Karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website bernama DUNIAFILM21 adalah "Keluarga Cemara". Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.

Dalam penelusuran kasus pembajakan ini, AFP diketahui telah membajak sekitar 3.000 judul film lokal dan impor sejak 2018. Hal ini dia lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan. Apabila dalam persidangan tersangka terbukti bersalah, dia bisa dikenai maksimal denda sebanyak Rp4 miliar dan penjara paling lama sepuluh tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X