Sinopsis dan Kisah Nyata dari film 'Miracle in Cell No. 7' yang Dibintangi Vino G. Bastian

- Jumat, 3 Juni 2022 | 15:20 WIB
Miracle in Cell No.7. (Photo/IMDb)
Miracle in Cell No.7. (Photo/IMDb)

Miracle in Cell No. 7 merupakan film yang diadaptasi dari film Korea berjudul "Gift of room 7" yang dibintangi oleh Park Shin Hye, Ryu Seung Ryong, dan Kal So Won.

Sementara Miracle in Cell No. 7 merupakan film versi Indonesia yang dibintangi oleh Vino G. Bastian, Graciella Abigail, dan Indro Warkop.

Bertema drama keluarga, film ini mengisahkan seorang ayah bernama Dodo Rozak (Vino G. Bastian) dan Kartika (Graciella Abigail) yang selalu menghabiskan waktu bersama dengan bahagia.

Tetapi suatu hari, Dodo ditangkap atas tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan setelah masuk ke sebuah rumah.

Kebahagiaan yang awalnya menyelimuti antara Dodo dan Kartika mendadak hilang. Berganti dengan kerinduan yang mendalam. Dodo kemudian dimasukkan ke dalam penjara dan masuk ke sel nomor tujuh.

Di sel tersebut ia bertemu dengan napi lain, dan berbagi peristiwa yang dialami Dodo di Penjara. Bahkan, suatu hari dia mendapatkan bantuan untuk menyelinapkan putrinya ke penjara,

Diangkat dari Kisah Nyata

Ternyata film tersebut diangkat dari kisah nyata dan telah dibuat dalam beberapa versi, seperti Kanada, India, Turki, Filipina, hingga Indonesia.

Peristiwa tersebut terjadi pada 1972 di Chuncheon, Korea Selatan. Di mana kisah ini datang dari pria bernama Keong Won Seop, seorang disabilitas intelektual yang meninggal di usia 87 tahun.

Dia menghabiskan 15 tahun penjara setelah menjalani persidangan ulang karena dituding mencekik dan memperkosa seorang gadis sekolah dasar, putri dari kepala polisi Chuncheon di tahun tersebut. Kala itu usianya masih 34 tahun.

Gadis 9 tahun itu kemudian meninggal dunia dan diketahui baru saja dalam perjalanan pulang dari toko buku komik. Jeong sendiri adalah orang yang menjalankan usaha toko buku komik dan ia membuat pengakuan.

Tetapi, dia menyangkal tuduhan selama persidangan. Di tahun 1973, pengadilan Distrik Chuncheon menjatuhkannya hukuman penjara seumur hidup. Tetapi dia dibebaskan bersyarat pada 1987.

Setelah bebas, Jeong mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Seoul untuk pengadilan ulang di tahun 1999, sayangnya petisi itu ditolak pada Oktober 2001.

Dia kemudian mengajukan petisi lain ke Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Korea pada tahun 2005 dan pada Desember 2007, dan kasus tersebut dianggap pelanggaran hak asasi manusia dengan memeras pengakuan palsu melalui penyiksaan.

Petisi itu yang kemudian mengarah pada persidangan ulang. Sebelum meninggal dunia, Jeong berharap petisi itu dapat membuatnya mendapatkan kompensasi dari negara atas tuduhan yang diterimanya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X