Salah satu juri dari persidangan pencemaran nama baik Johnny Depp-Amber Heard mengungkapkan alasan mengapa mereka memutuskan Heard yang bersalah dalam kasus ini.
Juri tersebut mengatakan bahwa Heard mengeluarkan air mata buaya saat bersaksi sehingga membuat mereka merasa tidak nyaman.
"Tangisan, ekspresi wajah yang dia miliki, tatapan juri. Kami semua sangat tidak nyaman,” kata juri dalam Good Morning Amerika.
"Dia akan menjawab satu pertanyaan dan dia akan menangis, dan dua detik kemudian dia akan menjadi sedingin es. Beberapa dari kami menggunakan ungkapan 'air mata buaya.'" lanjut dia.
Juri pada akhirnya memutuskan bahwa Heard telah mencemarkan nama baik Depp ketika dia menulis opini tentang kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya di Washington Post pada 2018.
"Banyak juri merasa apa yang (Depp) katakan, pada akhirnya, lebih bisa dipercaya," tambah juri.
"Dia hanya tampak sedikit lebih nyata dalam hal bagaimana dia menanggapi pertanyaan. Keadaan emosionalnya sangat stabil selama ini," lanjut dia.
Seperti diketahui, Depp memenangkan persidangan gugatan pencemaran nama baik melawan Heard. Depp diganjar ganti rugi sebesar 10,35 juta dolar AS atau sekitar Rp150,6 miliar.
Namun, Depp juga terbukti telah mencemarkan nama baik Heard dalam satu dari tiga klaim yang dilaporkan Heard. Oleh karena itu, Depp harus membayar ganti rugi kepada Heard sebesar 2 juta dolar AS atau sekitar Rp29 miliar.