Tolak Banding Amber Heard Terhadap Kemenangan Johnny Depp, Ini Kata Bu Hakim

- Jumat, 15 Juli 2022 | 06:25 WIB
Johnny Depp dan Amber Heard (REUTERS/Tom Brenner)
Johnny Depp dan Amber Heard (REUTERS/Tom Brenner)

Hakim di Pengadilan Virginia menolak upaya banding aktris Amber Heard terhadap ganjaran 10 juta dolar AS untuk kemenangan Johnny Depp dalam kasus pencemaran nama baik pada Rabu (13/7/2022).

Seperti diketahui, Depp memenangkan persidangan gugatan pencemaran nama baik melawan Heard. Depp diganjar ganti rugi sebesar 10,35 juta dolar AS atau sekitar Rp150,6 miliar.

Namun, Depp juga terbukti telah mencemarkan nama baik Heard dalam satu dari tiga klaim yang dilaporkan Heard. Oleh karena itu, Depp harus membayar ganti rugi kepada Heard sebesar 2 juta dolar AS atau sekitar Rp29 miliar.

Pada awal Juni 2022 lalu, Heard melalui pengacaranya mengajukan banding agar putusan kemenangan Depp dapat dibatalkan.

Pengacaranya menyebutkan beberapa faktor mengapa hal itu harus dilakukannya, salah satunya termasuk kasus kesalahan identitas dengan salah satu juri.

Namun dalam persidangan banding, Hakim Penney Azcarate menolak semua klaim Heard dan mengatakan masalah juri secara khusus tidak relevan dan bahwa Heard tidak dapat menunjukkan bahwa dia berprasangka.

“Juri diperiksa, duduk untuk seluruh juri, berunding, dan mencapai vonis. Satu-satunya bukti di depan Pengadilan ini adalah bahwa juri ini dan semua juri mengikuti sumpah mereka, instruksi Pengadilan, dan perintah. Pengadilan ini terikat oleh keputusan juri yang kompeten,” tulis Azcarate.

Kendati demikian, hakim tidak menjelaskan secara detil alasan menolak banding Heard lainnya dalam persidangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X