Pihak Disney Balas Gugatan Yang Dilayangkan Oleh Scarlett Johansson

- Senin, 2 Agustus 2021 | 11:13 WIB
Scarlett Johansson (Marvel)
Scarlett Johansson (Marvel)

Beberapa waktu lalu Scarlett Johansson menggugat Disney terkait film barunya berjudul Black Widow. Disney disebut melanggar kontrak terkait pemutaran film tersebut di bioskop dengan di platform streaming milik Disney.

Akhirnya, Disney pun menjawab gugatan tersebut. Disney menyebutkan bahwa gugatan tersebut terasa sangat menyedihkan karena Scarlett disebut tak memahami kondisi pandemi saat ini.

"Tidak ada manfaat apa pun atas pengajuan ini," pernyataan resmi Disney dilansir dari Variety.

"Gugatan itu sangat menyedihkan dan mengecewakan karena mengabaikan dampak global yang mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi COVID-19," tambahnya.

Disebutkan bahwa Scarlett Johansson telah menggugat Disney karena melanggar kontrak yang membuatnya merugi jutaan dollar atas komisi yang dijanjikan jika filmnya meraih box office.

Namun sayang, box office pun gagal diraih karena Disney memilih jalur tayang ke Disney+. Terlebih dari itu, dengan dalih sudah dibayar USD 20 juta, seharusnya Scarlett sudah cukup dengan dana yang diterima tersebut.

Padahal jika sudah ditayangkan ke Disney+, maka otomatis Scarlett juga mendapatkan bayarannya. Namun nyatanya, Scarlett tak mendapatkan apa-apa selain bayarannya di awal.

Film Black Widow sendiri mencatatkan pendapatan sebesar USD 80 juta di Amerika dan USD 79 juta di seluruh dunia. Sementara dari Disney+ mereka mendapatkan hingga USD 60 juta dengan menjual layanan premium seharga USD 30 untuk menyaksikan film tersebut.

Total pendapatan film itu adalah USD 158 juta atau senilai Rp 2,2 triliun dari seluruh dunia sejak penayangan perdana pada 9 Juli. Raihan itu pun membuatnya menjadi film paling tak laku dari Marvel hingga saat ini karena rata-rata film Marvel meraup hingga USD 1 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X