Ramai #gaji8juta #KAMUHARUSTAU Upah Minimum, Sektoral dan Gaji PNS

- Jumat, 26 Juli 2019 | 16:05 WIB
Twitter/@askmenfess/Ilustrasi/Unsplash
Twitter/@askmenfess/Ilustrasi/Unsplash

Tagar #gaji8juta meramaikan jagad media sosial twitter. Tagar ini masuk 20 populer trending topik pada Jumat(26/7/2019).

Tagar #gaji8juta muncul karena unggahan akun yang tidak diketahui identitasnya, yang mengungkapkan keluhan atas tawaran gaji sebesar Rp 8 juta yang diberikan kepadanya.

Sobat milenial #KAMUHARUSTAU, kalau minta gaji atau upah Rp 8 juta itu, termasuk dalam golongan upah minimum, upah sektoral atau ngikutin gaji PNS? Yuk, sobat milenial #KAMUHARUSTAU penjelasan di bawah ini :

1. Upah Mimimum

Bagi kalangan swasta dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, pembayaran hasil keringat kerja dikenal dengan istilah upah.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman yang dibagi:

a. Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

b. Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Upah minimum ini, biasanya diberikan kepada pekerja. UMK ini nilainya lebih besar dibandingkan dengan UMP. 

UMK merupakan upah bulanan yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap, yang berlaku di sebuah wilayah kabupaten/kota setelah ditetapkan oleh gubernur. 

Komponen UMK bisa terdiri atas upah pokok (gaji pokok) saja, atau upah pokok (gaji pokok) + tunjangan tetap. Dengan kata lain, UMK bisa saja sama dengan gaji pokok, tetapi bisa juga tidak.

Setelah adanya aturan pengupahan yang baru, Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan
kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

2. Upah Sektoral

Di dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat (1) huruf b diatur mengenai upah minimum berdasarkan sektor, atau dikenal sebagai upah sektoral maupun upah kelompok usaha.

Dalam Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum pasal 1 dijelaskan sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X