Perbedaan Jenjang Pendidikan S1, S2 dan S3 Psikologi

- Rabu, 19 Februari 2020 | 14:55 WIB
Ilustrasi psikolog (Pexels/mentatdgt)
Ilustrasi psikolog (Pexels/mentatdgt)

Kasus 'psikolog abal-abal' yang beredar di media sosial beberapa hari kemarin antara Dedy Susanto dan Revina VT membuat gemar media sosial. Berbagai macam komentar pun bermunculan. Termasuk dari kalangan praktisi psikologi itu sendiri.

Salah satunya dari seorang psikolog bernama Naftalia Kusumawardhani, S.Psi, M.Si, Psikolog. Meskipun tidak langsung terlibat dalam kisruh tersebut, psikolog tersebut menjelaskan secara terperinci tentang profesi psikologi serta jenjang pendidikan jurusan tersebut. 

Melalui akun Facebook miliknya, Naftalia menjelaskan secara detail tentang hal itu. 

Pendidikan S1 Psikologi.

Menurut sang psikolog, lulusan S1 Psikologi disebut ilmuwan psikologi, namun belum bisa dikatakan sebagai psikolog.  mereka tidka bisa melakukan praktek psikologi seperti psikolog. 

Berdasarkan Kode Etik Psikologi (2010), ilmuwan psikologi punya kewenangan untuk memberikan layanan dalam varian bidang di luar praktek seperti penelitian, pengajaran, supervisi dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan kebijakan, intervensi sosial, dan sebagainya.

-
Ilustrasi psikolog (Pexels/Matthias Zomer)

"Ilmuwan psikologi tidak boleh melakukan asesmen, menegakkan diagnosa dan memberikan intervensi berupa psikoterapi untuk kasus-kasus psikologi baik berat maupun ringan. Artinya Ilmuwan Psikologi tidak boleh menggunakan alat tes (asesmen) dan melabel seseorang dengan gangguan tertentu (berdasarkan DSM)," tulis Naftalia di akunnya. 

Pendidikan S2 Psikologi dibagi dua, Sains dan Profesi.

Menurut sang psikolog yang bekerja sebagai Psikolog Klinis di RS Mitra Keluarga Waru, Sidoarjo tersebut, lulusan S@ Psikologi terbai menjadi dua. Yaitu sains dan profesi. Lulusan S2 Sains Psikologi bukan psikolog. Mereka lulus dengan gelar mirip psikolog yaitu M.Psi. 

"Magister Sains Psikologi tidak berhak praktek sebagai Psikolog. Mereka tidak boleh menangani kasus-kasus gangguan psikologis. Mereka bergerak dalam bidang pengembangan keilmuan psikologi, namun bukan penanganan klien," tulisnya.

Naftalia juga menambahkan, lulusan S2 Profesi Psikologi disebut Psikolog dengan gelar M.Psi, Psikolog. Menyatu antara gelar akademik (M.Psi) dan Profesi (Psikolog). Merekalah yang berhak praktek sebagai psikolog. 

Hanya Psikolog Klinis yang memiliki dua jenis Surat Ijin Praktek yaitu SIPP yang dikeluarkan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan SIPPK dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Konsekuensinya para Psikolog Klinis tersebut harus memiliki Surat Ijin Praktek dari Dinkes setempat serta harus terdaftar di Kemenkes berupa STR (Surat Tanda Registrasi)," tambahnya.

-
Ilustrasi psikolog (Pexels/Chokniti Khongchum)

Pendidikan S3 Psikologi

"Mereka yang ingin melanjutkan pendidikan dalam bidang psikologi, dapat menempuh jenjang S3 Psikologi. Lulusan S3 Psikologi disebut dengan Doktor Psikologi. Mereka bukan psikolog. Gelar Doktor (DR) tersebut adalah gelar akademik. Bukan gelar profesi. Sehingga mereka tidak diperkenankan membuka praktek psikologi," jelas Naftalia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X