Syarat Perpanjang SKCK Online 2022 serta Biaya dan Tata Caranya

- Kamis, 27 Januari 2022 | 11:40 WIB
Ilustrasi SKCK (restangsel.id)
Ilustrasi SKCK (restangsel.id)

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Pada umumnya, SKCK diperlukan untuk melengkapi administrasi dalam melamar pekerjaan di perusahaan swasta, BUMN, atau sebagai PNS.

Selain itu, SKCK juga wajib dilampirkan sebagai syarat pendaftaran anggota Polri dan TNI, serta pencalonan Kepala Desa, DPRD, dan Kepala Daerah/Bupati.

Jika sebelumnya kamu sudah pernah membuat SKCK, kini kamu bisa memperpanjang SKCK dengan cepat dan mudah.

Berikut Indozone bagikan syarat perpanjang SKCK, biaya perpanjangan, dan tata cara pendaftaran SKCK terbaru di tahun 2022. Simak ya!

Syarat Perpanjang SKCK

-
Ilustrasi SKCK (polri.go.id)

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan terhitung sejak SKCK diterbitkan. Masa berlaku SKCK ini tercantum pada bagian bawah SKCK.

Jika masa berlaku SKCK telah habis, maka kamu bisa memperpanjang SKCK tersebut. Berikut ini syarat perpanjang SKCK yang harus kamu persiapkan:

  • SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal masanya telah habis 1 tahun)
  • Fotokopi KTP/SIM
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pasfoto 4x6 terbaru 3 lembar (latar warna merah)

Biaya Perpanjang SKCK

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri Khususnya Intelkam mengenai PNBP SKCK.

Maka mulai tanggal 5 Januari 2017 biaya perpanjang SKCK yang semula Rp10.000 mengalami kenaikan menjadi Rp30.000.

Sehingga dapat disimpulkan, biaya perpanjang SKCK sama dengan biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp30.000.

Tata Cara Perpanjang SKCK

-
Ilustrasi SKCK (polresdemak.com)

Setelah memenuhi seluruh syarat perpanjangan SKCK dan membawa biaya perpanjang SKCK, maka kamu sudah bisa memperpanjang SKCK.

Melansir dari laman resmi skck.polri.go.id, pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.

Tiap tingkat kesatuan wilayah tersebut memiliki kewenangan masing-masing yang bisa dipilih sesuai dengan jenis kepentingan.

Cara memperpanjang SKCK dapat dilakukan secara online, namun untuk pengambilan SKCK tetap harus mengunjungi Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X