Viral Pasangan Nikah dengan Mahar Kucing, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

- Selasa, 21 Februari 2023 | 19:00 WIB
Pernikahan pasangan dengan mahar kucing. (TikTok/horeamisme/ilustrasi/freepik/wirestock)
Pernikahan pasangan dengan mahar kucing. (TikTok/horeamisme/ilustrasi/freepik/wirestock)

Belum lama ini, pernikahan sepasang pengantin sukses mencuri perhatian netizen. Pasalnya sang pengantin wanita mendapat mahar yang unik, yaitu seekor kucing.

Alih-alih dijadikan seserahan atau hewan peliharaan yang dibawa saat akad, anabul menggemaskan itu benar-benar dijadikan mahar.

“Bukti kalau kita nikah beneran pakai mahar kucing bukan sekedar seserahan,” bunyi narasi video TikTok @horeamisme yang dilihat Indozone, Selasa (21/2/2023).

Unggahan itu sendiri memperlihatkan momen ijab kabul sepasang pengantin yang menjadikan seekor kucing sebagai maharnya.

Terdengar sang wali nikah mengucapkan mas kawin yang diberikan mempelai wanita, yaitu uang dan kucing

"Bapak nikahkan dan kawinkan ananda kepada putri bapak kandung yang bernama Syifa Salma Jatun Aini dengan mas kawin uang dan kucing dibayar tunai," ucapnya. 

Mahar itu pun sontak mencuri perhatian netizen. Tak sedikit yang heran dan mempertanyakan hukum menjadikan hewan atau makhluk hidup sebagai mahar.

Baca juga: Bikin Terenyuh! Pengantin di Lombok Minta Mahar Kain Kafan, Ogah Ditawari Barang Mewah

Lantas bagaimana islam memandang hal ini?

-
Pasangan yang menikah dengan mahar kucing. (TikTok/horeamisme)

Dikutip dari laman NU Online, Ustadz Tatam Wijaya, alumnus Pondok Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi mengungkap hukum menjadikan kucing sebagai mahar.

Dia menjelaskan tak ada batasan syariat soal besaran mahar. Begitu pun dengan jenis dan bentuknya.

Hal ini sebagaimana yang disebutkan Mushthafa al-Khin dalam kitabnya: 

“Tidak ada batasan dalam minimal dan maksimalnya mahar. Intinya, segala sesuatu yang sah disebut harta dan dapat ditukar dengan harta, boleh menjadi mahar, besar ataupun kecil, dibayar tunai ataupun dihutang, bisa juga berupa manfaat seperti sajadah, uang tunai senilai 1000 lira (mata uang Turki), manfaat tinggal di suatu rumah, atau jasa mengajar baca walau hanya satu huruf.” (Lihat: Musthafa al-Khin, al-Fiqhu al-Manhaji, juz  IV/77).

Alhasil syariat tidak menentukan jenis dan bentuk mahar. Apa pun yang dapat dikategorikan sebagai harta: ada nilainya, ada harganya, bermanfaat dan dapat diperjualbelikan, bisa dijadikan mahar pernikahan.

Baca juga: Ibunya Dibentak Calon Istri karena Uang Mahar Kurang, Pria Ini Pilih Batalkan Pernikahan

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X