Idul Fitri 2023, Kondisi Lokasi Car Free Day di Jakarta Sepi dari Pengguna Jalan

- Minggu, 23 April 2023 | 13:00 WIB
Pemandangan Ibu Kota Jakarta sepi dari pengguna jalan. (Z Creators/Jafriyal)
Pemandangan Ibu Kota Jakarta sepi dari pengguna jalan. (Z Creators/Jafriyal)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) alias car free day (CFD) Sudirman-Thamrin pada Minggu, 23 April 2023 dan Minggu, 30 April 2023.

Pemprov DKI Jakarta meniadakan CFD karena bertepatan dengan libur Idul Fitri 2023. Keputusan tersebut diumumkan Pemprov DKI Jakarta dalam halaman Instagram resmi mereka.

Baca juga: Manfaatkan Sepinya Jakarta saat Lebaran, Komunitas Ini Gelar Sesi Foto di CFW

"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu (23 April dan 30 April 2023) DITIADAKAN," tulis unggahan resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta.

-
Pemandangan Ibu Kota Jakarta sepi dari pengguna jalan. (Z Creators/Jafriyal)

Namun meski CFD ditiadakan, Jalan MH Thamrin - Sudirman tetap ramai dengan aktivitas olahraga warga Jakarta. Meski ada kendaraan bermotor yang melintas tapi tidak mengganggu warga Jakarta yang berolahraga.

Kondisi jalan cenderung tidak ada kendaraan bermotor meski tidak ada CFD. Namun tetap ada anggota polisi yang berjaga dan memberikan pengumuman untuk saling berhati-hati dalam beraktivitas.

Peniadan CFD merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1).

-
Pemandangan Ibu Kota Jakarta sepi dari pengguna jalan. (Z Creators/Jafriyal)

Baca juga: Sinopsis "American Eid", Kisah Gadis Kecil Muslim yang Sedih Merayakan Lebaran di Amerika

"Pelaksanaannya dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus (nasional/internasional), di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan IaIu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus," bunyi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1).

Selain itu, peniadaan CFD juga merupakan implementasi dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Artikel Menarik Lainnya:

-
Z Creators

Editor: Z Creators

Tags

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X