Presiden Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Tidak Berlaku untuk Masyarakat Umum

- Kamis, 23 Maret 2023 | 17:04 WIB
Ilustrasi orang buka puasa bersama (Freepik/odua)
Ilustrasi orang buka puasa bersama (Freepik/odua)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Siti Nadia Tarmizi menekankan tidak ada larangan buka bersama bagi masyarakat umum.

Larangan itu kata dr Nadia, hanya ditujukan bagi pejabat dan pegawai pemerintah. Larangan kegiatan buka puasa tersebut merupakan bentuk prinsip kehati-hatian.

"Jadi yang diminta pak Jokowi untuk tidak melakukan buka puasa, itu para Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga, panglima TNI dan lainnya, kalau bisa kita sampaikan, ASN-lah," jelas dr Nadia saat menghadiri acara di Hotel Ritz-Carlton Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Rekomendasi Restoran View Sunset Terbaik di Bodrum, Cocok Jadi Tempat Buka Puasa

Penetapan aturan tersebut tetap diperlukan meskipun saat ini kasus COVID-19 di Indonesia telah melandai dan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah dicabut.

"Itu imbauan buat tidak buka puasa itu tidak ada kaitannya dengan kondisi pandemi di Indonesia," imbuhnya.

-
Ilustrasi buka puasa bersama (Freepik/rawpixel.com)

Dr Nadia menegaskan, pemerintah berharap dengan adanya larangan tersebut, para ASN bisa mengalokasikan dana buka puasa digunakan untuk kebutuhan saat mudik atau pulang kampung. Terlebih, Indonesia masih dibayangi resesi ataupun krisis ekonomi.

"Jadi kita sebagai government itu prihatin ada isu resesi ekonomi, ada krisis ekonomi itu masih mungkin terjadi di indonesia. Soalnya belajar dari pengalaman, biasanya kita kan di luar sudah resesi, di Indonesia baru mau resesi," ujarnya.

"Kita harapannya, jadikan ASN juga enggak dianjurkan mudik tahun kemarin, sekarang kemungkinan besar para asn bisa mudik. Alangkah baiknya, uangnya daripada buat bukber bisa dipakai untuk keluarga,"paparnya.

Baca juga: Ini 6 Rekomendasi Takjil yang Segar dan Nikmat untuk Berbuka Puasa, Minat Coba?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan seluruh pejabat dan pegawai pemerintah tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan. Arahan tersebut disampaikan melalui Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Dalam surat tersebut, Presiden memberikan tiga arahannya. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X