Syarat dan Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi, Nggak Perlu Antre

- Selasa, 16 Juni 2020 | 16:23 WIB
Buku paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Buku paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Paspor merupakan dokumen resmi yang biasanya berupa buku kecil dikeluarkan oleh suatu negara yang memuat identitas pemegangnya.

Dengan memiliki paspor, seseorang bisa melakukan perjalanan antar negara. Saat ini, pembuatan paspor bisa dilakukan secara manual atau online (daring).

Sama seperti mengurus dokumen resmi lainnya, pembuatan paspor manual dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor/instansi terkait. 

Dalam hal ini, membuat paspor secara manual harus mendatangi Kantor Imigrasi setempat dengan membawa semua dokumen atau syarat pembuatan paspor.

Di sisi lain, ada cara membuat paspor online supaya kamu tidak perlu antre lama di Kantor Imigrasi yaitu melalui aplikasi Layanan Paspor Online.

Syarat Permohonan Pembuatan Paspor Online

-
Buku paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Namun sebelum itu, lengkapi terlebih dahulu syarat permohonan paspor sebagaimana yang sudah diatur oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

1. Syarat Paspor Bagi WNI Domisili di Indonesia

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat.

Pemohon paspor diwajibkan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen syarat membuat paspor, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (jika sebelumnya tingal di luar negeri) beserta fotokopian.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopian.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya.
     

2. Syarat Paspor Bagi Anak WNI Domisili di Indonesia

Bagi orang tua (WNI) domisili di Indonesia yang ingin membuat paspor online bagi anaknya, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

  • E-KTP dari orang tua atau Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (jika sebelumnya tingal di luar negeri) yang masih berlaku beserta fotokopian.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopian.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya.
     

3. Syarat Paspor Bagi WNI Domisili di Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Kartu tanda kependudukan, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa kamu bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa lama, jika sebelumnya ada.
     

4. Syarat Paspor Bagi Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia

Terakhir, syarat pembuatan paspor online bagi anak WNI yang lahir di luar wilayah Indonesia, maka permohonan paspor harus melampirkan persyaratan:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
     

Prosedur Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi

Lalu, bagaimana prosedur membuat paspor online via aplikasi tersebut? Simak ulasan lengkapnya di sini!

Pembuatan paspor secara online biasanya tidak memakan banyak waktu. Akan tetapi, pemohon tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi.

Demi memberi kemudahan bagi masyarakat, pembuatan paspor kini bisa dilakukan dari rumah menggunakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X