Adnan Buyung Nasution, Tokoh yang Nekat Melengserkan Dekan UI karena 'Suka Perempuan'

- Kamis, 18 November 2021 | 11:13 WIB
Sosok Adnan Buyung Nasution. (Historia.id)
Sosok Adnan Buyung Nasution. (Historia.id)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, baru-baru ini menerbitkan Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai upaya melindungi korban dan menghukum pelaku pelecehan seksual. Peraturan ini didukung banyak pihak, namun ada yang menolak dengan alasan melegalkan zina.

Rupanya, hal ini berlatar belakang dari sejarah kelam di perguruan tinggi yang cukup menjadi pembelajaran bagi pihak yang terlibat di bidang perguruan tinggi. Adnan Buyung Nasution (1934–2015), alumni Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (FHIPK) Universitas Indonesia yang kemudian menjadi pengacara terkemuka, adalah tokoh yang mengungkapkan permasalahan tersebut.

Baca Juga: PPP Usul Bentuk Panja Usai Kebakaran Tangki di Kilang Minyak Pertamina

Adnan diceritakan pernah melengserkan Dekan FHIPK UI, Prof. Mr. SH (inisial) lantaran dinilai 'Suka Perempuan'. Hal ini terlihat dari sikap dekan tersebut yang kerap melibatkan para wanita untuk memenuhi hasratnya yang haus akan kekuasaan.

Buyung juga mendengar berita bahwa beberapa asistennya melakukan korupsi dan manipulasi. Mereka memungut biaya ekstra dari mahasiswa dan memanipulasi nilai ujian.

“SH gemar sekali pada wanita, mahasiswi. Kalau wanita diluluskan dengan cepat, dengan gampang,” ungkap Buyung dikutip Historia.

SH juga sempat membuat model ujian sambil pesiar. FHIPK menyelenggarakan piknik dengan konsep pesir ke Kepulauan Seribu bersama mahasiswa dan mahasiswi yang akan ujian. Siapa yang bersikap manis kepada SH, terutama wanita maka akan cepat diluluskan. Tentu saja hal ini membuat para mahasiswa menjadi iri hati.

Atas tindakan dan bukti-bukti tersebut, Adnan Buyung pun mengajak rekan-rekannya untuk menghadap ke Rektor UI yang pada saat itu dipimpin oleh Brigjen TNI Dr. dr. Syarif Thayeb.

Dengan bukti-bukti yang ada, Syarif Thayeb setuju SH harus disingkirkan, tetapi ia menanyakan soal penggantinya. Buyung dan Rascobi bersama para mahasiswa lain pun berdiskusi dan merujuk satu nama yakni Prof. Subekti, hakim agung Mahkamah Agung.

Buyung dan Syarif Thayeb mendatangi Prof. Subekti untuk memintanya menjadi dekan FHIPK menggantikan SH. Meski awalnya Surbekti tak bersedia, namun setelah dijelaskan bahwa tindakan ini untuk menyelamatkan UI sekaligus menjaga standar mutu FHIPK, Subekti pun akhirnya setuju.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X