Cewek Ini Jadi Korban Pemotor yang Merokok di Jalan, Mata Tak Bisa Dibuka karena Abu Rokok

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 12:14 WIB
Korban pengendara yang merokok di jalan. (Twitter/@AkunFirda) / Ilustrasi. (Unsplash)
Korban pengendara yang merokok di jalan. (Twitter/@AkunFirda) / Ilustrasi. (Unsplash)

Seorang wanita mengalami hal tak mengenakkan di jalan saat membawa motor. Dia mengeluhkan pengendara motor yang merokok di jalan sehingga abunya mengenai matanya.

"Woy plis jangan ngerokok di jalan dong. kalo ngerokok di mobil pun jgn buang bara ke luar. barusan mata gw kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih bgt. jadi perokok yg bertanggung jawab lahh," curhat wanita tersebut melalui akun Twitter-nya dengan nama akun @AkunFirda.

Lewat cuitannya, Firda memperlihatkan kondisi matanya yang terlihat memerah dan berair. Helm yang dipakainya tidak menyelamatkannya dari paparan abu rokok pengendara di jalan.

Firda mengatakan, ia sampai tidak bisa membuka mata karena perih yang dirasakannya akibat abu rokok. Dia kemudian meminta perokok yang membuat matanya perih itu untuk bertanggung jawab.

Baca juga: Tak Masalahkan Penolakan Sergub Kawasan Dilarang Merokok, Riza: Wajar Ada Pro & Kontra

Cuitan Firda kemudian viral dan mendapat lebih dari 10 ribu retweet. Sejumlah netizen juga membagikan pengalaman serupa.

"Gue pernah sis ky gitu skrg mata gue yg putih2nya ada bekasnya luka abu rokok,kek ada coklat2nya gitu," kata @Sayanggg21.

"Gw perokok, dan kalau ngeliat orang ngerokok pas naik motor/mobil ikutan sebel juga," kata @rakyatwakandaaa.

"Dulu juga pernah, gw ngk ngerti tapi rokoknya di buang sembarangan dan kena bagian belakang leher ya( Apa si namanya) itu sampe luka merah trus di gw berdarah dan itu tuh entah napa bikin gw ga suka bgt sama perokok. Kea lu blh la ngerokok tp jan ngebahayain orng lain cuk," kata @renbaobeii.

Merokok sambil mengendarai motor bisa didenda

Pengendara motor yang kedapatan merokok saat berkendara bisa dikenakan denda hingga Rp750 ribu. Hal ini tertuang dalam pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang menerangkan bahwa setiap pengendata wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Pengendara yang melanggar aturan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu."

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X