Syarat dan Keutamaan Memberikan Zakat Fitrah Kepada Keluarga

- Selasa, 11 Mei 2021 | 22:57 WIB
Ilustrasi zakat fitrah untuk keluarga (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Ilustrasi zakat fitrah untuk keluarga (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Menunaikan zakat adalah kewajiban setiap Muslim yang berakal dan berkecukupan, dengan tujuan untuk membersihkan dan menyucikan harta yang dimiliki.

Zakat fitrah termasuk ke dalam Rukun Islam keempat, sehingga wajib dikeluarkan oleh individu, baik untuk diri sendiri, keluarganya atau pun orang lain yang jadi tanggungannya.

Salah satu hal yang harus diperhatikan saat membayar zakat fitrah adalah orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Banyak umat Muslim yang mempertanyakan: bolehkah memberikan zakat fitrah kepada keluarga?

Berikut ini Indozone bagikan mengenai ulasan memberikan zakat fitrah kepada keluarga sendiri atau kerabat dekat.

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

-
Orang yang berhak menerima zakat fitrah (ANTARA FOTO/Saiful Bahri)

Allah SWT telah mengatur mengenai orang yang berhak menerima zakat fitrah berdasarkan firman-Nya dalam Alquran, yaitu:

"Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).

Sebagaimana ketentuan hukum Islam tersebut, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, di antaranya:

  • Fakir. Mereka yang sangat kekurangan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  • Miskin. Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. 
  • Amil. Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mualaf. Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  • Hamba sahaya. Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin. Mereka yang berutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  • Fisabilillah. Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti berdakwah, berperang, dan lainnya.
  • Ibnus Sabil. Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Hukum Memberikan Zakat Fitrah Kepada Keluarga

Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60 di atas, keluarga tidak termasuk ke dalam golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Menurut ijtima' para ulama Syafi'iyah memberikan zakat fitrah kepada keluarga hukumnya diperbolehkan.

Namun, zakat fitrah yang hendak dibagikan kepada keluarga harus memenuhi syarat tertentu.

Syarat Memberikan Zakat Fitrah Kepada Keluarga

-
Syarat zakat fitrah kepada keluarga (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Bila hendak memberikan zakat fitrah kepada keluarga, pastikan terlebih dahulu mereka memenuhi syarat menerima zakat fitrah.

Berikut ini syarat zakat fitrah kepada keluarga yang harus dipenuhi anggota keluarga penerima zakat:

1. Bukan Keluarga Satu Keturunan

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X