Dalam beberapa hari terakhir, media sosial tengah heboh oleh video asusila yang dipertontonkan oleh seorang gadis TikToker asal Medan, Aulia Salsa Marpaung (ASM).
Betapa tidak, dalam sejumlah video yang ia unggah di akun TikTok-nya, ASM memamerkan payudaranya ke hadapan publik dalam balutan busana berhijab.
Memakai hijab, ia berjoget sambil menunjukkan payudaranya yang terbuka.
Sontak, perempuan berparas cantik itu ramai dihujat netizen.
Bahkan, organisasi PP Muhammadiyah pun sudah angkat bicara terkait apa yang dilakukan ASM. Muhammadiyah mengecam tindakan perempuan berkulit putih itu seraya meminta agar akunnya diblokir.
Pentingnya Jaga Etika di Medsos
Dari kasus Aulia ini, serta beberapa kasus lainnya, kita mendapat pelajaran bahwa betapa pentingnya menjaga etika di media sosial.
Tidak hanya dalam menulis status atau berkomentar, membuat video yang hendak dibagikan juga harus dipertimbangkan masak-masak sebelum mengunggahnya.
Apalagi, dampak sosial dari konten yang dibagikan tidak main-main karena menyasar banyak orang.
"Kita harus berpikir dan bertanggung jawab atas apa yang diunggah,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, R Niken Widiastuti, dilansir Antara.
Dapat Dijatuhi Hukuman Pidana
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengingatkan bahwa pelaku penyebar konten vulgar di media sosial dapat dijatuhi hukuman perdata hingga pidana.
Hal itu disampaikan Johnny saat menanggapi kasus video Kimi Hime yang sempat viral beberapa waktu lalu.
"Sanksi perdata itu dibutuhkan karena dia tidak saja stop di minta maaf dan blokir. Ada kewajiban finansialnya," ujar Johnny.
Menurut Johnny, konten vulgar itu juga dapat dikenakan sanksi pidana karena sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Konten vulgar itu tidak hanya soal perdata dia, tapi juga pidana karena ada undang-undangnya di kita. Dia juga terkait dengan etika dan moral," kata Johnny.