Media Asing Soroti Pasal Kumpul Kebo Dipidana Setahun, Kontroversi RKUHP Disahkan DPR

- Selasa, 6 Desember 2022 | 16:25 WIB
Ilustrasi pasangan. DPR sahkan rancangan KUHP yang dinilai kontroversi. (Reuters)
Ilustrasi pasangan. DPR sahkan rancangan KUHP yang dinilai kontroversi. (Reuters)

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR RI melalui rapat paripurna, Selasa (6/12/2022) menuai sorotan media luar negeri.

Pasal yang kontroversi di dalam RKUHP disorot Telegrap yang menurunkan judul 'Indonesia mengeluarkan undang-undang yang melarang seks di luar nikah'.

Telegraph menyebut DPR meloloskan revisi KUHP yang telah lama ditunggu-tunggu dan kontroversial melarang seks di luar nikah bagi warga negara dan juga orang asing yang berkunjung.

Baca juga: Ramai soal Penolakan RKUHP, Menkumham: Silakan Gugat ke MK!

Setelah disahkan, KUHP baru harus ditandatangani oleh presiden, menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej. Hukum pidana tidak akan langsung berlaku.

Dia mengatakan, undang-undang yang baru “memiliki banyak peraturan pelaksanaan yang harus diselesaikan, jadi tidak mungkin dalam satu tahun,” tetapi membutuhkan waktu maksimal tiga tahun untuk bisa diterapkan.

Aturan yang menyoal seks di luar nikah terancam dalam pasal 411-413 yang isinya: setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta.

Tak cuma itusaja, perbuatan yang disebut 'perzinaan' atau persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri juga akan dipidana paling lama setahun dan dena Rp10 juta.

Pasal ini dinilai tidak memiliki dasar yang jelas karena hubungan seks dua orang dewasa tidak ada pihak yang dirugikan kecuali jika ada kekerasan. Pasal ini juga dianggap melanggar wilayah privasi warga.

-
Menkumham Yasonna H Laoly dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) di DPR RI. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

 

Mekumham: KUHP reformasi perluasan jenis pidana

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru saja disahkan menjadi undang-undang merupakan upaya reformasi perluasan jenis pidana bagi pelaku kejahatan.

"Ini menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam keterangannya di Jakarta, Selasa seperti yang dilansir Antara.

Menkumham menyebutkan terdapat tiga pidana yang diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan DPR RI melalui rapat paripurna, yaitu pidana pokok, pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X