Inilah Besaran Gaji Dosen Negeri dan Swasta serta Tunjangannya

- Rabu, 7 September 2022 | 19:05 WIB
Dosen (pexels/@fauxels)
Dosen (pexels/@fauxels)

Di Indonesia, profesi dosen cukup memiliki banyak peminat, karena gaji yang didapatkan cukup tinggi.

Namun, banyaknya gaji dosen ternyata sebanding dengan pendidikan yang harus ditempuh sampai ke jenjang S2 dan tanggung jawab yang diemban.

Sebagai seorang dosen, tugas yang dilakukan tak hanya menjadi tenaga pendidik, tetapi juga dituntut melakukan penelitian dan mengembangkan pengetahuan.

Lantas, berapa gaji dosen negeri (PNS) dan swasta yang berlaku di Indonesia? Simak rangkuman Indozone berikut ini!

Berapa Gaji Dosen per Bulan?

Melansir laman lldikti12.ristekdikti.go.id, menurut Produk Hukum Pendidikan Tinggi, dosen dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan ikatan kerja.

Pertama, dosen tetap yakni dosen yang bekerja penuh waktu dan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dari Dikti.

Kedua, dosen tidak tetap yaitu dosen kontrak yang bekerja penuh atau paruh waktu dan mempunyai Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN).

Yang ketiga adalah dosen honorer, yakni dosen yang mengajar tanpa ada ikatan kerja atau tidak dikontrak, sehingga tidak memiliki NUPN.

Namun, di kalangan masyarakat Indonesia, istilah yang lebih umum dikenal yaitu dosen negeri atau dosen PNS dan dosen swasta.

Lalu, berapa gaji per bulan dosen negeri (PNS) dan swasta di Indonesia? Simak rangkuman Indozone berikut ini!

1. Gaji Dosen Negeri

 

-
Dosen di Perguruan Tinggi Negeri (pexels/@fauxels)

Dosen negeri pada umumnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS), makanya gaji dosen negeri sama seperti gaji PNS.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji dosen PNS dibedakan berdasarkan pembagian golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X