Bupati di Bengkulu Perjuangkan Mantan Napi Korupsi Diangkat ASN, Alasannya Sederhana

- Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:18 WIB
Sapuan Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu. (Foto/Antara)
Sapuan Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu. (Foto/Antara)

Pernyataan yang cukup kontroversial datang dari Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan yang memperjuangkan 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Alasan sederhana sang bupati cukup sederhana, karena mereka telah selesai menjalani hukumannya.

"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan," sebut Bupati Mukomuko Sapuan seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Minggu (21/8/2022).

Sapuan menyebut kalau apa yang diperjuangkannya, telah dilakukan oleh daerah lain.

"Kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," katanya.

Diketahui sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Sapuan mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.

Ia menyebut selain belasan mantan narapidana kasus korupsi ini telah selesai menjalani hukumnya, pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.

"Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan, namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham," ujarnya.

Kendati demikian, katanya, yang mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni dalam keterangannya mengatakan terhitung Juni 2022 daerah ini masih kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.

"Berdasarkan analisa jabatan ASN di lingkungan pemerintah setempat, daerah ini masih banyak kekurangan ASN, yakni sebanyak 2.554 orang sehingga daerah ini membutuhkan penambahan ASN termasuk ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi," ujarnya pula.

Terkait dengan usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, katanya, masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X