Heboh Video Qoriah Disawer Dua Pria saat Mengaji, Tuai Kecaman MUI: Perbuatan Haram!

- Jumat, 6 Januari 2023 | 11:40 WIB
Tangkapan layar video qoriah disawer dua pria saat sedang mengaji (Twitter/@Hilmi28)
Tangkapan layar video qoriah disawer dua pria saat sedang mengaji (Twitter/@Hilmi28)

Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan Qoriah Internasional Hj. Nadia Hawasyi disawer dua pria saat sedang mengaji. Peristiwa itu terjadi ketika ustazah asal Tangerang Banten tersebut sedang mengisi acara Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai qoriah.

Hal itu sontak menuai kecaman dari berbagai pihak, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis, perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai kesopanan, bahkan tergolong haram. 

"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini," ucapnya, seperti dikutip Indozone dari ANTARA, Jumat (6/1/2023).

Cholil Nafis pun sangat menyayangkan aksi tak pantas dua orang pria yang menyawer Qoriah dengan melempar-lemparkan uang dan menyisipkannya ke kerudung.

Menurutnya perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan ayat-ayat Al Quran sehingga layak untuk dikecam. Ia juga mendorong agar ulama dan masyarakat menolak serta tidak menganggap aksi tersebut sebagai sebuah tradisi.

-
Ustadzah Nadia Hawasy disawer saat tilawah. (YouTube/yanto photo)

"Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qoriah," sambungnya.

Ia turut berpesan qariah dapat mengambil sikap tegas dengan berhenti membaca sebagai sebuah protes atas tindakan yang merusak nilai-nilai kekhusyukkan dan kesopanan.

Baca juga: Video Ustadzah Disawer Lelaki saat Tilawah Bikin Netizen Geram: Jangan Samain Biduan

"Harus dilarang oleh panitia dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya," katanya.

Qoriah Boleh Menerima Uang

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas seorang qori atau qoriah sebenarnya boleh menerima uang apabila diminta untuk membaca Al Quran. Namun pemberian uang harus dilakukan dengan cara yang elok serta sesuai adab.

"Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qari dan qariah serta juga Al Quran yang dibacanya," kata Anwar.

Dia memandang perilaku seseorang yang menyawer dengan melempar-lemparkan sebagai sebuah sikap sombong. Perbuatan tersebut, kata Anwar, jelas bertentangan dengan Islam.

"Pada laki-laki yang kedua, terlihat dia meletakkan dan menyelipkan uang yang diberikannya ke jilbab yang dipakai oleh sang qariah. Tindakan itu jelas tidak pantas karena sang qariah adalah bukan mahramnya," jelasnya.

Baca juga: Benarkan Disawer saat Tilawah, Ustadzah Nadia Hawasy: Saya Merasa Tidak Dihargai

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X