Kisah Sejoli Mahasiswa Nekat Lakukan Aborsi Garut di Kontrakan Ditangkap Polisi

- Kamis, 16 Maret 2023 | 18:08 WIB
Ilustrasi testpack. (Freepik)
Ilustrasi testpack. (Freepik)

Pasangan sejoli di Garut akhirnya ditangkap polisi usai melakukan aborsi atau kasus aborsi Garut di rumah kontrakan. Pelakunya berstatus mahasiswa

Kepolisian Resor Garut berhasil menangkap dua mahasiswa yang berpacaran karena melakukan aborsi ketika usia kandungan enam bulan di kamar kontrakannya di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pelaku statusnya mahasiswa, keduanya mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Garut," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus aborsi yang dilakukan mahasiswa di Garut, dilansir ANTARA. 

Baca Juga: Nasib Pilu Bocah 10 Tahun Korban Pemerkosaan Tak Bisa Aborsi karena Dilarang di Daerahnya

Inisial pelaku aborsi Garut

-
Polisi menunjukkan barang bukti kasus aborsi yang dilakukan mahasiswa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

Ia menyebutkan, tersangka pria inisial AD (23) dan tersangka perempuan inisial NA (20) warga Garut yang ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan penemuan mayat bayi pada 7 Maret 2023.

Kronologi aborsi Garut

Awalnya, kata Kapolres, kasus aborsi terungkap dari laporan kedua tersangka telah menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles, Kecamatan Leles, kemudian tersangka melakukan laporan ke Polsek Leles.

Namun dalam hasil pemeriksaan, kata Kapolres, ada kejanggalan yang ternyata laporan pelaku palsu, lalu mengakui bahwa bayi yang ditemukannya itu merupakan bayinya sendiri hasil aborsi dan sudah meninggal dunia.

"Hasil penyelidikan ditemukan fakta lain yang diduga pelaku melakukan aborsi, kemudian kita dalami dan benar, pelaku yang melakukannya," kata Kapolres.

Aborsi Garut karena hamil di luar nikah

-
Ilustrasi hamil di luar nikah. (Freepik)

Ia mengungkapkan, pengakuan kedua tersangka melakukan aborsi karena malu kepada keluarganya dalam keadaan hamil di luar nikah dan masih berstatus pelajar.

Selanjutnya mencari obat untuk aborsi di pasar daring, lalu membelinya dengan harga Rp3 jutaan, setelah itu tersangka perempuan meminum obat tersebut. Dampak dari minum obat itu pelaku mengalami keguguran di usia kandungan enam bulan, dan melahirkan sendiri dibantu pacarnya di rumah kontrakan.

Baca Juga: Fakta Lengkap Aktor Jepang Hamili Wanita yang Gugurkan Kandungannya, Ujungnya Nyesal!

Kondisi bayi aborsi Garut mengenaskan

Tersangka sempat membawa bayi yang dilahirkannya ke puskesmas lalu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut untuk memastikan kondisi bayinya yang ternyata hasil pemeriksaan sudah meninggal.

Selanjutnya tersangka membuat laporan palsu seolah-olah menemukan bayi yang baru dilahirkan di pinggir jalan wilayah Tutugan Leles, hingga akhirnya bisa terungkap kasus aborsi tersebut.

Hukuman untuk pelaku aborsi Garut

-
Ilustrasi penjara. (Freepik)

"Kedua tersangka yang pacaran ini mengakui perbuatannya dan menyesal, sekarang tersangka sudah kami tahan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan," katanya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X