Menandatangani Kontrak Kerja, Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan

- Kamis, 12 Maret 2020 | 14:51 WIB
Ilustrasi tanda tangan kontrak kerja. (Envatoelements/Pressmaster)
Ilustrasi tanda tangan kontrak kerja. (Envatoelements/Pressmaster)

Setelah melewati proses panjang seleksi penerimaan pegawai di perusahaan impian, tentu tanda tangan kontrak menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu bahkan sampai bisa membuat jantung berdebar. 

Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja di perusahaan tersebut.

Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa kamu jadikan sebagai pertimbangan.

1. Job Desc dan Waktu Kerja

-
Ilustrasi kontrak kerja. (Envatoelements/seventyfourimages)

Dapat dipastikan kalau hampir semua orang yang melamar pekerjaan sebagai karyawan merupakan orang yang mengincar untuk memiliki sumber penghasilan tetap pada setiap bulannya.

Meskipun demikian, bukan berarti hal pertama yang harus diutamakan dalam memeriksa kontrak kerja adalah jumlah gaji dan benefit yang disediakan apakah sudah sesuai dengan yang sebelumnya telah disepakati pada proses interview.

Kamu perlu memperhatikan job descriptions (job desc) apa saja yang menjadi tanggung jawabmu, selain itu kamu juga harus memperhatikan lama waktu kalian bekerja dalam satu hari.

Pastikan kalau jam kerja kamu tidak melebihi dari 8 jam per hari atau sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam UU Ketenagakerjaaan. 

2. Salary dan Benefit

-
Ilustrasi salary. (Envatoelements/ollinka)

 

Setelah kamu memerhatikan dan merasa tugas yang manjadi tanggung jawab posisimu nanti sudah sesuai, baru kini saatnya kamu memperhitungkan apakah salary dan benefit yang kamu terima itu sesuai dengan pengorbananmu.

Jangan sampai job desc yang kamu emban itu overload. Apalagi kalau kamu sampai diharuskan untuk sering lembur, akan tetapi kamu tidak mendapatkan benefit apapun seperti contohnya upah lembur dari pengorbananmu tersebut.

3. Status dan Masa Kontrak

-
Ilustrasi menandatangani kontrak kerja. (Envatoelements/Pressmaster)

Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah status apa yang diberikan kepadamu ketika bekerja di perusahaan tersebut.

Sebab, status seperti pegawai tetap atau status sebagai karyawan kontrak jelas memiliki benefit yang berbeda.

Kalau statusmu sebagai pegawai tetap, maka kamu bisa sedikit lebih tenang karena benefit yang nantinya bisa kamu terima sudah optimal. Ditambah lagi, dengan status sebagai pegawai tetap, itu berarti masa kerjamu hanya dapat diakhiri jika kamu melakukan kesalahan berulang kali atau memutuskan untuk resign.

Sedangkan, perlakuan berbeda diberikan kepada karyawan kontrak yang mengakibatkan kamu perlu bersiap-siap memikirkan apa yang harus kamu lakukan selanjutnya, setelah kontrak kerjamu dengan perusahaan tempatmu bekerja telah selesai.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X