Harimau Masuk Perkebunan Warga di Aceh, Tim BKSDA Turun Atasi Satwa Liar Dilindungi

- Kamis, 1 September 2022 | 16:21 WIB
Harimau sumatra diberi nama Lhokbe saat dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh, Kamis (18/8/2022). (ANTARA/HO/BKSDA Aceh)
Harimau sumatra diberi nama Lhokbe saat dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh, Kamis (18/8/2022). (ANTARA/HO/BKSDA Aceh)

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menurunkan tim mengatasi harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) dilaporkan masuk ke perkebunan warga di Kabupaten Aceh Tenggara.

"Kami sudah mengerahkan tim mengatasi harimau yang dilaporkan masuk ke perkebunan warga di Kabupaten Aceh Tenggara," kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya, dua ekor harimau sumatera, satu induk dan satu anak dilaporkan sering berkeliaran di perkebunan warga di Desa Lawe Pinis dan Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Agus Arianto mengatakan tim sudah memeriksa lokasi keberadaan harimau tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasinya berada dalam kawasan hutan yang termasuk habitat satwa dilindungi tersebut.

Namun, tim masih memeriksa lebih lanjut apakah wilayah tersebut masuk dalam kawasan lindung atau areal penggunaan lain atau juga masuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Leuser.

"Wilayah yang dilaporkan berdekatan dengan Taman Nasional Gunung Leuser. Jadi, tim masih memeriksa lebih detail lagi. Kehadiran tim juga untuk memastikan jangan sampai terjadi konflik harimau dengan manusia," kata Agus Arianto.

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.

Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia.

Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X