Cara Daftar NPWP Online 2022, Gampang Banget!

- Kamis, 17 Maret 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi NPWP (klikpajak.id)
Ilustrasi NPWP (klikpajak.id)

Setiap orang yang memiliki penghasilan, wajib memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini nantinya digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan.

Dahulu, membuat NPWP harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). 

Namun, saat ini membuat NPWP bisa dilakukan secara online. Berikut cara daftar NPWP online 2022. 

Syarat Daftar NPWP Online

-
Contoh berkas pembayaran SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelum daftar NPWP, kamu perlu memenuhi syarat berikut ini seperti yang dirangkum dari laman resmi www.pajak.go.id:

1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) 
  • WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

 

2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: 

  • WNI: Fotokopi KTP 
  • WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau 
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

 

3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut: 

  • WNI: Fotokopi KTP 
  • WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS 
  • Fotokopi NPWP Suami 
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) 
  • Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA 
  • Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

 

Jadi, setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa langsung mendaftar NPWP online melalui laman resmi DJP online.

Cara Daftar NPWP Online

-
Ilustrasi cara daftar NPWP online di DJP Online (ereg.pajak.go.id/daftar)

Sebelum mendaftar, pastikan kamu mendaftarkan akun pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP online) terlebih dahulu dengan mengikuti langkah di bawah ini:

  1. Masuk ke laman e-registration DJP Online ereg.pajak.go.id lalu klik Daftar bagi kamu yang belum mempunyai akun. 
  2. Masukkan alamat email dan pastikan email yang kamu masukkan aktif dan sering digunakan. Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online. 
  3. Masukkan kode Captcha
  4. Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online. 
  5. Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online. 
  6. Isi jenis Wajib Pajak (WP) kamu, pribadi atau badan. 
  7. Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital. 
  8. Isi alamat email jika belum terisi. 
  9. Masukkan password dan ulangi. 
  10. Isi nomor handphone yang aktif. 
  11. Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya kamu yang tahu jawabannya. 
  12. Masukkan kode Captcha dan klik Daftar.

Cara Daftar NPWP Online Setelah Memiliki Akun

-
Ilustrasi daftar NPWP Online (ereg.pajak.go.id)

Jika kamu sudah memiliki akun DJP online, kamu bisa langsung mengikuti langkah di bawah ini untuk membuat NPWP secara online:

  1. Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
  2. Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan. 
  3. Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi. 
  4. Kemudian pilih “Pusat” jika kamu masih lajang, atau “Cabang” jika kamu perempuan yang sudah menikah. 
  5. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  6. Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email. 
  7. Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. 
  8. Isi form Alamat Domisili sesuai KTP. 
  9. Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak memiliki usaha, maka form tersebut tidak perlu diisi. 
  10. Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. 
  11. Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
  12. Isi form pernyataan. 
  13. Lalu, status pendaftaran NPWP kamu akan muncul dan klik "Kirim Token". 
  14. Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email kamu.
  15. Klik kirim permohonan. 
  16. Selesai.

Nah, itulah cara daftar NPWP online 2022. Pastikan kamu mengikuti langkahnya dengan benar agar NPWP kamu siap dalam sekejap.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

20 Puisi Galau tentang Cinta yang Bikin Baper

Minggu, 12 Mei 2024 | 19:40 WIB
X