Klasifikasi, Syarat dan Cara Mengurus SIM C Baru

- Senin, 8 Juni 2020 | 15:13 WIB
Surat Izin Mengemudi (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Surat Izin Mengemudi (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Bagi kamu yang sehari-hari mengendarai sepeda motor ataupun mobil, maka wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sesuai Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan.

Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada seseorang karena memenuhi semua persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud meliputi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, dan lulus ujian mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor.

Klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 77, SIM dapat diklasifikasikan dalam 2 (dua) kategori, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

-
Klasifikasi surat izin mengemudi (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

SIM Perseorangan

Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan menjadi beberapa jenis, sebagai berikut:

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat muatan maksimal 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat muatan boleh melebihi 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan gandengan perseorangan dengan berat muatan boleh melebihi 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

SIM Umum

Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Umum menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dengan berat muatan maksimal 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan berat muatan boleh melebihi 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan gandengan dengan berat muatan boleh melebihi 1.000 kg.

Syarat Mengurus SIM C

Setelah tahu jenis-jenis SIM, kali ini Indozone telah rangkum ulasan tentang syarat dan cara pembuatan SIM C (sepeda motor).

-
Syarat mengurus SIM C (ANTARA Jatim/ Didik Suhartono)

Menurut Pasal 81 UU No.22 Tahun 2009, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SIM C, meliputi:

  • Usia minimal 17 tahun (berlaku juga untuk membuat SIM A dan SIM D)
  • Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau dapat mendaftar online di situs resmi Polri (sim.korlantas.polri.go.id)
  • Memiliki kemampuan baca tulis
  • Memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengendarai sepeda motor
  • Mengikuti tes ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang ditetapkan

Prosedur Pengurusan SIM C

-
Ilustrasi SIM Elektronik (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Apabila persyaratan di atas sudah dilengkapi, berikut ini prosedur pengurusan SIM C:

  • Datang ke Polres terdekat
  • Pastikan berpenampilan rapi dan memakai sepatu
  • Siapkan pasfoto 3x4 dan fotokopi KTP 4 (empat)lembar
  • Pemeriksaan kesehatan di tempat yang sudah ditentukan masing-masing Polres
  • Kumpulkan semua berkas (termasuk Surat Kesehatan) ke dalam map biru (khusus SIM C) dan letakkan di loket pendaftaran.
  • Setelah semua berkas dikumpul, petugas akan mengecek berkas tersebut.
  • Jika memenuhi syarat, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan pembuatan SIM C.
  • Lalu membayar uang administrasi di loket pembayaran
  • Setelah itu, petugas akan memanggil nama pemohon satu persatu untuk masuk ke ruang ujian teori
  • Jika lulus tes teori, maka kamu akan diminta langsung menjalani tes praktik mengendarai sepeda motor
  • Apabila lulus tes praktik, kamu akan melewati proses identifikasi dengan pemotretan foto SIM, tanda tangan, dan sidik jari
  • SIM pun akan segera dicetak dan dapat diambil jika nama telah dipanggil petugas loket
     

Bagaimana jika tidak lulus tes teori dan praktik?

Jika tidak lulus tes teori, akan diberi kesempatan mengulang pada 7 hari, 14 hari, dan 30 hari sesudahnya.

Apabila gagal tes praktik, akan diberi kesempatan mengulang tes seminggu setelahnya, tanpa perlu membayar uang pendaftaran lagi.

Bahkan, uang yang dibayar dapat ditarik kembali jika tidak lulus.

Caranya, datang ke bank dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan tanda bukti setoran PNBP SIM.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Bolehkah Sahur Setelah Adzan Subuh? Ini Kata Ulama

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:29 WIB

Menangis Saat Puasa: Batal Puasa atau Tidak?

Sabtu, 16 Maret 2024 | 03:05 WIB

4 Cara Agar Tetap Fokus saat Shalat Tarawih

Kamis, 14 Maret 2024 | 18:40 WIB
X