Selalu Dikaitkan dengan Agama, Bagaimana Hukum Poliandri dalam Pandangan Islam?

- Selasa, 17 Mei 2022 | 13:10 WIB
Ilustrasi poliandri. (Society and Culture)
Ilustrasi poliandri. (Society and Culture)

Poliandri menjadi buah bibir yang amat heboh belakangan ini usai digrebeknya wanita berinisial NN yang melakukan praktik poliandri tanpa sepengetahuan suami sahnya, TS.

Nah, banyak yang mengait-ngaitkan jika praktik poliandri dilarang oleh agama. Lantas bagaimana pandangan Islam dalam menyikapi kasus poliandri ini?

Baca Juga: Wanita Cianjur Diusir karena Punya 2 Suami, 5 Suku di Dunia Ini Bolehkan Praktik Poliandri

Dilansir Al-Islam, dalam agama Islam pernikahan dengan memiliki pasangan yang lebih dari satu hanya diperbolehkan bagi pria saja. Bukan maksud untuk membedakan, namun untuk menjaga harkat dan martabat wanita sebagai insan yang mulia.

Pernikahan dalam Islam adalah pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita. Seorang wanita hanya dapat memiliki satu suami dalam satu waktu. Ini adalah maksud dan rancangan dari sang Ilahi.

-
Ilustrasi Poligami. (Freepik)

Jika tindakan manusia dan hukum buatan manusia tidak sesuai dengan maksud dan rancangan Ilahi, maka akan ada konsekuensinya dalam hal ini berarti banyak masalah yang timbul akibat perbuatan tersebut.

Islam melarang praktik poliandri yaitu ketika seorang wanita menikah dengan lebih dari satu suami dalam waktu yang bersamaan. Salah satu alasannya adalah bahwa secara fisik tidak mungkin melahirkan anak dari banyak suami pada saat yang bersamaan.

Inilah salah satu dari banyak alasan yang kuat mengapa poliandri tidak dilembagakan selama berabad-abad. Dan masalah berikutnya juga akan selalu ada kebingungan dan kontroversi tentang “siapa ayah dari anak itu” yang mengarah pada masalah mediko-legal.

Oleh karena itu poliandri tidak memenuhi tujuan pernikahan dan akan menciptakan masalah yang lebih emosional dan praktis daripada yang diselesaikan oleh poligami dengan terbatas dalam keadaan tertentu.

Masalah lain dari poliandri adalah akan ada tuntutan di saat yang sama atas nama kesetaraan jika seorang wanita dapat memiliki banyak suami, maka suami juga dapat memiliki banyak istri. Maka hal ini akan membuat tidak adanya batasan pada hubungan yang diperluas dan unit keluarga tidak lagi dapat didefinisikan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X