Panduan Mudah Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online

- Rabu, 17 Maret 2021 | 14:03 WIB
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan orang pribadi secara online (photo/instagram/ditjenpajakri)
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan orang pribadi secara online (photo/instagram/ditjenpajakri)

Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT Tahunan sudah bisa dilakukan bagi para Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga 31 Maret 2021.

Cara lapor SPT Tahunan dapat dilaksanakan dengan tiga metode yakni secara online, melalui pos atau jasa ekspedisi, dan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Namun, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, sebaiknya para wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan secara online. Adapun dokumen yang perlu kamu siapkan untuk lapor SPT Tahunan, adalah sebagai berikut:

  • Kartu identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti potong pajak (dapat diminta dari HRD perusahaan pemberi kerja)

Sebelum kamu mengisi laporan SPT, ketahui terlebih dahulu tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi:

Formulir SPT 1770 SS

Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) ditujukan kepada wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta dan hanya bekerja di satu perusahaan.

Formulir SPT 1770 S

Formulir SPT 1770 S (Sederhana) ditujukan kepada wajib pajak yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta dan sumber penghasilannya lebih dari satu.

Formulir SPT 1770

Formulir SPT 1770 ditujukan bagi wajib pajak yang penghasilannya dari pekerjaan bebas atau kegiatan usaha dan bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan lain seperti bunga, royalti, dan sebagainya.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online

-
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online (photo/instagram/ditjenpajakri)

Cara lapor SPT Tahunan online bagi wajib pajak orang pribadi, dapat kamu lakukan dengan mengisi E-Filing ketika mengunjungi laman resmi DJP Online. 

Kamu bisa mengakses formulir SPT melalui komputer atau laptop, tablet, dan ponsel dengan jaringan internet yang stabil. Berikut ini langkah cara lapor SPT tahunan pribadi untuk formulir SPT 1770 SS secara online:

  1. Kunjungi situs www.pajak.go.id lalu klik login atau daftar jika belum punya akun

  2. Ketik NPWP dan password, kemudian input kode keamanan, Klik login dan pilih Lapor pada dashboard

  3. Tekan ikon e-Filing, kemudian klik tombol "Buat SPT"

  4. Jawab pertanyaan pada formulir SPT lalu tekan "SPT 1770 SS"

  5. lalu isi tahun pajak, status SPT, kemudian tekan "Langkah Berikutnya"

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

20 Puisi Galau tentang Cinta yang Bikin Baper

Minggu, 12 Mei 2024 | 19:40 WIB
X