Syarat Orang yang Menyembelih Hewan Qurban Idul Adha Menurut Hukum Islam

- Kamis, 30 Juli 2020 | 13:12 WIB
Proses penyembelihan hewan qurban (ANTARA Sumut/Jason Gultom)
Proses penyembelihan hewan qurban (ANTARA Sumut/Jason Gultom)

Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah qurban yaitu menyembelih hewan qurban dan membagikannya kepada orang yang berhak menerima daging qurban, diutamakan fakir miskin.

Dalam syariat Islam, seorang Muslim yang hendak berqurban terlebih dahulu harus mengetahui apa syarat orang yang menyembelih hewan qurban.

Semua syarat menyembelih hewan qurban harus dipenuhi agar ibadah qurban tersebut dianggap sah sesuai hukum Islam, termasuk memenuhi syarat sebagai penyembelih hewan qurban.

Lalu, apa saja syarat menjadi penyembelih hewan qurban saat Idul Adha nanti menurut hukum Islam? Berikut ulasannya dijelaskan dalam artikel ini.

Syarat Orang yang Menyembelih Hewan Qurban Menurut Hukum Islam

-
Proses penyembelihan hewan qurban (maluku.kemenag.go.id)

Untuk menyembelih hewan qurban, tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Syarat umum orang menyembelih qurban, yaitu harus beragama Islam atau ahli kitab, baligh (dewasa) dan berakal sehat.

Seorang Muslim yang hendak menyembelih hewan qurban harus orang yang terbiasa (memiliki kemampuan/keahlian menyembelih dengan cepat dan cekatan).

Alat untuk menyembelih harus menggunakan pisau tajam (benar-benar tajam) agar hewan yang disembelih tidak merasa tersiksa.

Kemudian, saat menyembelih pun disyariatkan menyebut nama Allah SWT dan disunnahkan untuk membaca takbir (Allahu Akbar) setelah membaca 'Basmalah', ketika menyembelih hewan qurban.

"Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk, beliau sembelih dengan tangannya, beliau baca Basmalah dan bertakbir (Allahu Akbar)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Setelah membaca 'Bismillah Allahu Akbar', penyembelih hewan qurban dibolehkan membaca salah satu di antara bacaan berikut ini:

a. "Hadza minka wa laka." (HR. Abu Dawud 2795)
b. "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (sebutkan nama orang yang berqurban/shohibul qurban). Ini jika yang menyembelih bukan shohibul qurban.
c. Berdoa agar Allah menerima qurban dengan doa, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban)."
d. Doa menyembelih hewan qurban sesuai sunnah: "Allahumma haadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim." (Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini, aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, Wahai Tuhan Maha Pemurah, terimalah taqarrubku)
e. Doa menyembelih hewan qurban anjuran Ibnu Ummar:

"Wajjahtu wajhi lillazi fatharos samawati wal ardha hanifaw wama ana minal musyrikin, inna sholati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil ‘alamin, la syarikalahu wa bizalika umirtu wa ana minal muslimin. Bismillahirrahmanirrahim, allahumma sholli 'ala sayyidina muhammad wa 'ala ali sayyidina muhammad, allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, wa lillahil hamd, allahumma hazihi minka wa ilaika fataqobbal minni/min fulan (sebut nama shohibul qurban), kama taqobbalta min ibrahim kholilika."

Catatan:

Tidak ada do'a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih hewan qurbannya sendiri.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X