Tabrak Pejalan Kaki & Langsung Pergi, Pengantar Makanan Ini Didenda Rp30 Juta

- Senin, 22 Juni 2020 | 23:13 WIB
Ilustrasi pengantar makanan. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)
Ilustrasi pengantar makanan. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)

Akibat menabrak seorang yang sedang mengendarai skuter listrik, seorang pengantar makanan dijatuhi hukuman denda hingga Rp30 juta. Dilansir dari Channel News Asia, Senin (22/6/2020), Muhammad Aznurhak Abdul Azeez saat itu sedang dalam perjalanan mengambil pesanan dari Domino Plazza ketika insiden itu terjadi.

Abdul pun mengaku bersalah atas insiden yang menyebabkan seseorang terluka atas tindakannya. Ia disebut tidak mengurangi kecepatan meski melihat sekelompok orang ada di depannya.

Pengadilan menetapkan bahwa Abdul menggunakan skuternya dalam perjalanan ke Domino Plazza pada 18 Juli tahun lalu. Wakil Jaksa Penuntut Umum Regina Lim mengatakan bahwa Abdul melihat sekelompok pejalan sejauh 10 meter dan berteriak 'permisi' beberapa kali. Namun, ia tak mengurangi kecepatan skuter listriknya.

Ketika dia mendekati sekelompok orang tersebut, dia mengerem dan tergelincir hingga akhirnya menabrak seorang pria berusia 55 tahun. Pria itu kemudian jatuh ke tanah, namun Abdul tak berhenti untuk membantu dan meminta maaf, namun ia langsung pergi.

Setelah orang-orang sekitar melihat Abdil di toko dan menemuinya, ia sempat menyangkal perbuatannya dan akhirnya mengakui perbuatannya itu. Korban pun mengalami luka lecet di dagu, bahu dan lutut. Menurut pengadilan, pihak Domino's Pizza telah memberikan kompensasi atas biaya medisnya.

Jaksa penuntut umum kemudian menjatuhkan hukuman denda kepada Abdul sebesar 3.000 dolar Singapura atau Rp30 juta. Mereka menuntut karena telah menyebabkan luka-luka dan Aznurhak tidak berhenti untuk memberikan bantuan atau meminta maaf.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X