Lelah Jalani Hubungan Toksik, Wanita Ini Tembak Pacar Tepat di Hadapan Biksu

- Senin, 22 Agustus 2022 | 20:00 WIB
Ilustrasi wanita menembak (Freepik)
Ilustrasi wanita menembak (Freepik)

Menjalani toxic relationship atau hubungan toksik memang melelahkan. Bukannya berbuah cinta, hubungan jenis ini hanya akan melahirkan amarah dan dendam. 

Hal inilah yang dirasakan seorang wanita asal Thailand. Saking lelahnya dengan hubungan toksik dia sampai melenyapkan nyawa kekasihnya sendiri.  

Dikutip dari The Thaiger, wanita bernama Tharinya (40) itu nekat menembak sang kekasih, Supornchai (40) tepat dihadapan Biksu.

Peristiwa Berdarah itu terjadi pada 8 Agustus lalu di depan toko si wanita yang berada di Pasar Si Moom Mueng, Provinsi Pathum Thani, dekat Bangkok, Thailand.

Sesaat setelah kejadian, polisi langsung terjun ke lokasi dan menangkap wanita tersebut. Pihak kepolisian juga menyita senjata yang digunakan si wanita, yakni pistol CZ 9 milimeter serta peluru pistol.

-
Wanita tembak pacar di depan Biksu (Istimewa)

Sementara dari hasil otopsi, terdapat empat luka tembak di bagian tubuh pacarnya. Masing-masing dua di bagian perut dan dua lainnya di dada. 

Menurut pengakuannya Tharinya kepada polisi, pasangan itu telah bersama selama empat tahun. Akan tetapi, mereka belum menikah dan tidak memiliki anak.

Tharinya sendiri mengakui bahwa dia menembak pacarnya karena sudah tidak tahan lagi dengan hubungan toksik. Sang kekasih kerap berbuat kasar dan merundung alias membullying dirinya.

Baca juga: Bukan Main! Gadis 15 Tahun Suntik Tubuh dengan Darah Pacar yang Kena HIV, Alasannya Cinta

Karena itulah, dia mengancam sang pacar bahwa akan bunuh diri dengan senjata yang sama pada hari dia menembak pacarnya.

Namun, seorang wanita Laos berusia 27 tahun yang bekerja di toko itu merebut pistol dari tangan Tharinya tepat sebelum perempuan itu melakukan tindakan bunuh diri.

Wanita Laos tersebut bersaksi bahwa Supornchai tengah menawarkan makanan kepada seorang biksu. 
Saat itulah, Tharinya menembak Supornchai tepat di depan wajah biksu tersebut.

Hingga kini, polisi belum mendakwa wanita itu, tetapi menurut hukum setempat soal Pelanggaran Menyebabkan Kematian, Bagian 288: 'Siapa pun yang membunuh orang lain, akan dihukum mati atau dipenjara selama 15 tahun hingga 20 tahun'.

Tharinya kemungkinan juga akan menghadapi tuntutan tambahan atas Pelanggaran Menyebabkan Kematian, Bagian 289, 'yang mengakibatkan hukuman mati karena dia juga merencanakan pembunuhan sebelum melakukannya'.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X