The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Tempat Hiburan Malam di Palangka Raya Dilarang Beroperasi selama Ramadan
Ilustrasi tempat hiburan malam di Palangka Raya. (ANTARA/Rendhik Andika)
Life

Tempat Hiburan Malam di Palangka Raya Dilarang Beroperasi selama Ramadan

Jumat, 24 Maret 2023 13:42 WIB 24 Maret 2023, 13:42 WIB

INDOZONE.ID - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Ramadan (Ramadhan) 1444 Hijriah.

Mengutip Antara, larangan tersebut dikeluarkan oleh pihak pemerintah kota Palangka Raya, langsung dari wali kota.

"Dalam menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah, untuk diskotik dan klub malam tidak diperkenankan buka," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Cabai di Pasar Palangka Raya Alami Penurunan

Pemberlakuan larangan tempat hiburan malam selama Ramadan hingga Idul Fitri

Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin.
Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin. (ANTARA/Rendhik Andika)

Larangan operasional tempat hiburan malam itu dimulai pada H-1 Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri. Dikeluarkan melalui surat edaran Walikota Palangka Raya dengan Nomor 556.3/ 809 /DPKKO-Par/III/2023.

Melalui surat edaran itu, Pemerintah "Kota Cantik" ini juga meminta tempat karaoke keluarga, cafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan.

"Usaha itu diperbolehkan beroperasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Fairid.

Selama bulan Ramadan, karaoke, cafe, permainan biliar serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

Kepada pengusaha restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas.

Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.

Dia juga mengajak masyarakat Kota Palangka Raya selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

"Kepada warga Kota Cantik Palangka Raya saya minta perhatian dan kerjasamanya agar mematuhi imbauan tersebut demi menciptakan kerukunan, keharmonisan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan berlangsung," kata Fairid yang merupakan kepala daerah termuda di Kalteng.

Melalui momen Ramadhan, Fairid juga mengajak seluruh umat Islam di kota setempat selalu menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai agama Islam dalam setiap sisi kehidupan.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Medan Boleh Beroperasi, Waktu Pengunjung Dibatasi

Apalagi, Agama Islam adalah agama yang "rahmatan lil alamin" atau agama yang menyebarkan kasih sayang dan kebaikan untuk seluruh alam. Sehingga, pemeluk Agama Islam harus bisa selalu membawa kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam.

“Untuk itu, momen bulan Ramadhan ini harus bisa kita manfaatkan untuk meningkatkan toleransi, keberagaman, kebersamaan, saling menghormati, saling menghargai dan menjaga lingkungan kita tetap kondusif,” kata Fairid.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
M Fadli
M Fadli
Editor
TERKAIT DENGAN INI
JOIN US
JOIN US