Viral Tren Nikah Gratis di KUA, Dinilai Solusi Tekan Biaya dan Bukti Kesederhanaan

- Kamis, 2 Februari 2023 | 15:30 WIB
Pasangan nikah di KUA (Twitter/RibetDeh9)
Pasangan nikah di KUA (Twitter/RibetDeh9)

Belakangan media sosial tengah diramaikan dengan tren nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA). Tren ini menjadi sorotan, setelah pengguna Twitter dengan nama akun @odongpejjj membagikan pengalaman nikah di KUA.

"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA," bunyi cuitannya. 

Menanggapi tren ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Jagakarsa, Jakarta Selatan, Drs Maman Taofik Rahman mengungkap kalau menikah di KUA sejalan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang mengedepankan kesederhanaan dibandingkan kemewahan.

"Jadi kalau kondisi seperti itu (menikah di KUA tanpa resepsi), nilai-nilai dasarnya kesederhanaan. Kalau dari kami memang lebih baik begitu, tapi masyarakat budayanya beda-beda," ujarnya saat ditemui Indozone, Kamis (2/2/2023).

Selain itu, menurut Taofik beberapa pasangan kekasih memilih menikah di KUA agar bisa menghemat biaya yang harus dikeluarkan.

"Pada umumnya, yang memilih menikah di KUA itu karena finansial terkait penyelenggaraan pesta," jelas Taofik.

Baca juga: Pengantin di Filipina Jadikan 4 Kg Bawang Merah sebagai Buket Pernikahan, Alasannya Mulia

Biaya Nikah di KUA

-
Potret pasangan yang menikah di KUA (Twitter/odongpejjj)

Melaksanakan pernikahan di KUA seluruh Indonesia gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Namun pada beberapa kasus, memang masih ada calon pengantin dibebankan biaya pernikahan di KUA.

"Kebanyakan yang harus bayar itu karena pakai pihak perantara kayak pihak pengurus RT atau tokoh masyarakat yang kadangkala meminta imbalan setelah membantu mengurus perizinan menikah," jelas Taofik.

Ia juga menegaskan, untuk melangsungkan pernikahan secara gratis di KUA harus dilangsungkan pada jam operasional Senin-Jumat pada pukul 07.00 WIB-16.00 WIB.

Baca juga: Dituding Nikah Beda Agama, Mikha Tambayong Santai Pamer Momen Romantis Jadi Pengantin Baru

Sementara di luar jam operasional, calon pengantin diwajibkan membayar biaya pernikahan yakni Rp600.000.

"Sesuai PP Nomor 59 tahun 2018, bunyinya jelas bahwa pernikahan di KUA, di hari kerja, itu Rp0. Tapi di luar jam kerja, catin memang wajib bayar dan tidak dititipkan ke KUA, biayanya Rp600.000," bebernya. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X