Nasib Pilu Bocah 10 Tahun Korban Pemerkosaan Tak Bisa Aborsi karena Dilarang di Daerahnya

- Kamis, 14 Juli 2022 | 10:32 WIB
Ilustrasi bocah perempuan. (Paho.org)
Ilustrasi bocah perempuan. (Paho.org)

Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun korban pemerkosaan di Ohio, Amerika Serikat harus pergi ke negara bagian Indiana untuk menjalani aborsi atau menggugurkan kandungannya.

Bocah malang yang mengaborsi kandungannya itu diperkosa oleh seorang pria berusia 27 tahun. Kini pelaku sudah diamankan dan dihadirkan pada sidang dakwaan di pengadilan kota.

Dalam persidangan tersebut, pelaku yang diketahui bernama Gerson Fuentes mengaku telah memperkosa bocah tersebut sebanyak 2 kali hingga hamil.

Sementara itu korbannya, telah melakukan aborsi pada 30 Juni lalu. Insiden itu menjadi sorotan bulan ini ketika surat kabar Indianapolis Star melaporkan bahwa anak perempuan tersebut terpaksa pergi ke Indiana untuk bisa menggugurkan kandungan.

Baca juga: Draf Final RKUHP: Pelaku Aborsi Dipidana 4 Tahun, Nakes yang Ikut Membantu Dihukum Berat

Alasannya, bocah itu tiga hari melewati batas kehamilan yang ditentukan di Ohio, yakni enam minggu --tidak termasuk pengecualian untuk kasus pemerkosaan atau inses.

Aborsi setelah enam pekan masih dianggap legal di Indiana. Namun, badan legislatif negara bagian yang dikuasai Partai Republik itu diperkirakan akan mempertimbangkan pemberlakuan larangan-larangan baru bulan ini.

Mendapat sorotan dari Joe Biden

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, menyebut kasus bocah berusia 10 tahun itu ketika ia berbicara kepada pers di Gedung Putih menyangkut akses aborsi.

"Bayangkan kalau menjadi anak perempuan berumur 10 tahun itu," katanya dengan nada geram.

Negara Bagian Ohio menerapkan larangan aborsi di seluruh wilayah itu untuk masa kehamilan di atas enam minggu --banyak perempuan tidak sadar sebelum itu bahwa mereka hamil.

Larangan aborsi di Ohio diberlakukan hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS pada 24 Juni membatalkan putusan Roe v Wade.

Putusan Roe v Wade itu sebelumnya dikeluarkan pada 1973 dan memberikan hak konstitusional bagi perempuan hamil untuk menggugurkan kandungan.

Pascaputusan Mahkamah Agung, secara keseluruhan ada 26 negara bagian AS yang sudah memperketat aturan soal aborsi ataupun diperkirakan akan mengambil langkah serupa dalam beberapa pekan atau beberapa bulan mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X