Ini Loh Tips Terhindar dari Qris Berkedok Sumbangan Rumah Ibadah

- Rabu, 19 April 2023 | 14:50 WIB
Warga menggunakan Qris. (Z Creators/Habibi)
Warga menggunakan Qris. (Z Creators/Habibi)

Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada dengan pemalsuan kode batang atau barcode Qris berkedok sumbangan pada kotak amal untuk rumah ibadah. 

Imbauan tersebut terkait adanya kasus beberapa waktu lalu yang sontak ramai di media sosial. Modusnya, dengan mengganti barcode pada kota amal rumah ibadah menjadi barcode Qris milik pribadi sehingga sumbangan yang diberikan jemaah masuk ke kantong pelaku. 

BI Kepri mengimbau agar rumah ibadah rutin melakukan pengecekan dan memastikan barcode yang dipajang merupakan barcode yang benar. Jika barcode sudah tidak terbaca atau rusak, segera melakukan pencetakan ulang agar dapat kembali terbaca oleh alat pemindai seperti handphone.

"Pastikan yang dipajang adalah milik rumah ibadah tersebut. Perlu diganti apabila sudah rusak atau tidak bisa terbaca lagi. Kita akan terus lakukan edukasi dan sosialisasi terkait hal tersebut," tegas Kepala Perwakilan BI Kepri Suryono mengingatkan. 

-
Warga menggunakan Qris. (Z Creators/Habibi)

Suryono menjelaskan, ketika memberikan sumbangan, namun Qris yang disediakan tidak atas rumah ibadah tertentu melainkan milik perseorangan hal ini harus harus diwaspadai.

Ia mengaku, hingga saat ini belum ada laporan kasus serupa terjadi Kepri. Meski sejumlah rumah ibadah terutama masjid dan musala telah menggunakaan Qris untuk mengimpun dana dari jemaah.

BI Kepri memberikan tips agar para pengurus rumah ibadah yang menggunakan Qris juga rutin melakukan pengecekan agar kode batang yang dipajang tidak diubah oleh orang tertentu.

-
Qris. (Z Creators/Habibi)

Masyarakat, diminta agar dapat memastikan terlebih dahulu kode batang atau barcode Qris yang hendak dipindai merupakan milik rumah ibadah tujuan. 

Kemudian, tidak melakukan transaksi apabila ragu serta menemukan hal-hal yang mencurigakan. Misalnya, Qris yang dipajang tidak atas nama rumah ibadah. Misalnya, dapat melakukan transaksi di atas Rp10 juta. Padahal batas maksimal transaksi tersebut hanya Rp10 juta. 

Jika menemukan hal mencurigakan itu, masyarakat dapat langsung membuat laporan maupun aduan ke kepolisian atau BI Kepri agar segera ditindaklanjuti.

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini. 

-
Z Creators

Editor: Z Creators

Tags

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X