Syarat Lengkap Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru

- Kamis, 6 Februari 2020 | 10:14 WIB
Kartu Keluarga (Instagram/@disdukcapilkbb)
Kartu Keluarga (Instagram/@disdukcapilkbb)

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Nah kamu harus tau guys, setiap keluarga penting dan wajib banget memiliki Kartu Keluarga loh.

Karena, di dalam KK berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarga.

Biasanya, KK dicetak rangkap tiga. Masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, dan Kantor Kelurahan.

Kartu Keluarga merupakan dokumen milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi setempat.

Oleh sebab itu, KK tidak boleh dicoret, diubah, diganti, atau ditambah isinya tanpa sepengetahuan pihak berwenang.

Kegunaan Kartu Keluarga (KK)

-
Kartu Keluarga (Instagram/@disdukcapilkbb)

Penting kamu tau bahwa ada banyak kegunaan memiliki Kartu Keluarga dalam kehidupan bermasyarakat, pekerjaan, sosial, dan lainnya, antara lain:

  • Sebagai syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bukti sah atas status identitas keluarga dan anggota keluarga
  • Sebagai syarat pembuatan Akta Kelahiran anggota keluarga yang baru lahir
  • Sebagai syarat pendaftaran asuransi, BPJS dan hal sejenis lainnya
  • Sebagai syarat pendaftaran masuk sekolah anak.

Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Untuk membuat Kartu Keluarga sebenarnya tidaklah sulit. Hanya, ada beberapa persyaratan yang harus kamu lengkapi sebelum mengurus KK.

Segala macam persyaratan itu biasa disesuaikan dengan jenis kebutuhan, mulai dari pembuatan KK baru, penambahan anggota keluarga, penggantian KK rusak/hilang, dan lainnya.

Kartu Keluarga Baru Bagi Pasangan Baru

-
Ilustrasi pasangan menikah (Unsplash/@tomthephotographer)

Khusus pasangan pengantin baru, wajib membuat Kartu Keluarga setelah pernikahan selesai terlaksana. Berikut syarat yang perlu dilengkapi:

  • Surat pengantar dari RT yang sudah distempel oleh RW
  • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan
  • Surat keterangan pindah (khusus untuk anggota keluarga pendatang)
     

Penambahan Anggota Keluarga

-
Ilustrasi bayi baru lahir (Unsplash/@irinamurza)

Apabila ada anggota keluarga yang baru lahir, maka kamu perlu menambahkan datanya ke dalam Kartu Keluarga. Berikut syarat yang perlu dilengkapi:

  • Surat pengantar dari RT atau RW setempat
  • Kartu keluarga (KK) yang lama
  • Surat keterangan kelahiran anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
     

Penambahan Anggota Keluarga (Numpang KK)

-
Ilustrasi keluarga (Unsplash/@gustavoalvesl12)

Mungkin, salah satu kerabatmu baru saja pindah dari satu daerah, maka ia bisa dimasukkan ke dalam data Kartu Keluarga. Untuk syaratnya, antara lain:

  • Surat pengantar RT atau RW daerah setempat
  • Kartu keluarga (KK) yang lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi
  • Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI dari luar negeri)
  • Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau surat tanda lapor diri (bagi WNA)
     

Pengurangan Anggota Keluarga pada KK

-
Kartu Keluarga (Instagram/@citra_widi_w)

Sementara itu, beberapa persyaratan juga perlu kamu lengkapi, apabila ada pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia, sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat
  • Kartu keluarga (KK) yang lama
  • Surat keterangan kematian (bagi anggota keluarga yang meninggal dunia)
  • Jika pengurangan terjadi karena ada anggota keluarga yang pindah, maka surat keterangan kematian diganti dengan surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga yang pindah).

Catatan:

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X