INDOZONE.ID - Akses internet kini telah menjadi kebutuhan dasar untuk semua orang, termasuk anak-anak. Apalagi, saat pandemi anak-anak lebih banyak membutuhkan akses internet untuk belajar daring.
Meski memudahkan komunikasi dan mendapat informasi, namun sisi lain dari penggunaan internet bagi anak usia sekolah adalah fenomena perundungan di dunia maya (cyberbullying) yang kian marak.
Berdasarkan Laporan Survei Internet Indonesia yang disusun oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) per 2021-2022(Q1), Tingkat penetrasi internet pada anak usia 5-12 tahun mencapai 62.43 persen, sedangkan pada anak usia 13-18 penetrasi internetnya sebesar 99,16 persen.
Sebanyak 90,61 persen anak usia 13-18 tahun tersebut mengakses internet melalui gawai.
Baca juga: Peringatan Hari Anak Nasional, Jokowi: Jangan Sampai Terjadi Lagi Perundungan
Berdasarkan Laporan Survei Internet Indonesia yang disusun oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) per 2021-2022(Q1), Tingkat penetrasi internet pada anak usia 5-12 tahun mencapai 62.43 persen.
Sementara itu, pada anak usia 13-18 penetrasi internetnya sebesar 99,16 persen. Sebanyak 90,61 persen anak usia 13-18 tahun tersebut mengakses internet melalui gawai.
Menurut hasil penelitian Center For Digital Society (CfDS) per Agustus 2021 bertajuk Teenager-Related Cyberbullying Case In Indonesia yang dilakukan kepada 3077 siswa SMP dan SMA usia 13-18 dari 34 provinsi di Indonesia.
Hasil penelitian terkait cyberbullying tersebut menyebutkan sebanyak 1895 siswa (45,35 persen) mengaku pernah menjadi korban, sementara 1182 siswa (38,41 persen) lainnya menjadi pelaku.
Adapun platform yang digunakan untuk melakukan perundungan mulai dari WhatsApp, Facebook hingga Instagram.
Kemudian cyberbullying yang paling sering dilakukan adalah kekerasan siber (harrasment), pencemaran nama baik (denigratin) dan pengucilan (exclusion).