Jepang Resmikan UU Hak Cipta, Unduh Manga Ilegal Bisa Dibui 2 Tahun & Denda Rp262 Juta

- Rabu, 10 Juni 2020 | 18:17 WIB
Ilustrasi manga. (photo/Ilustrasi/Wiki/Fandom)
Ilustrasi manga. (photo/Ilustrasi/Wiki/Fandom)

Para pembaca manga kembali harus bersikap hati-hati karena Parlemen Jepang telah meresmikan usulan Undang-Undang Hak Cipta terkait manga yang direvisi pekan lalu. Bagi para penikmat manga, majalah ataupun karya akademis yang ketahuan mengunduh secara ilegal dari Jepang bisa dibui selama 2 tahun dan dengan Rp262 juta.

Tak hanya itu saja, aturan tersebut juga memperluas hukuman bagi mereka yang mengunduh secara ilegal. Aturan itu nantinya berlaku pada 1 Januari 2021 dan juga reivisi UU itu melarang 'situs lintah' atau situs yang mengumpulkan hyperlink ke media bajakan mulai 1 Oktober 2021.

Dilansir dari Anime News Network, Rabu (10/6/2020), rapat kabinet Jepang menyetujui RUU yang diusulkan pada 10 Maret lalu. Sebelumnya, pemerintah Jepang sempat meresmikan Undang-Undang Hak Cipta dan akan memberikan hukuman bagi mereka yang men-download musik dan video secara ilegal.

Hukuman yang diberikan bagi mereka yang melanggar adalah dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 262 juta. Bagi mereka yang mengoperasikan situs lintah akan dibui selama 5 tahun penjara atau denda sekitar Rp 657 juta yen.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X