Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Begini Kehidupannya Selama Mengurus Pesantren

- Selasa, 11 Januari 2022 | 13:27 WIB
Herry Wirawan dan Madani boarding school yang ia kelola. (Foto: Istimewa)
Herry Wirawan dan Madani boarding school yang ia kelola. (Foto: Istimewa)

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati (jumlah korban 21 orang menurut data P2TP2A Kabupaten Garut), Herry Wirawan (36 tahun) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tidak seperti sidang sebelumnya, pada sidang kali ini Herry hadir langsung di ruang sidang dan mendengarkan tuntutan terhadap dirinya.

"...menuntut terdakwa (Herry) dengan hukuman mati," ucap Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat menyampaikan tuntutan.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut didasarkan pada perbuatan Herry yang tega memperkosa pada santriwatinya berkali-kali sejak 2016, hingga hamil dan melahirkan.

Dalam hal ini, ustaz pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School itu dinilai melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama.

Keseharian Herry selama Mengurus Pesantren

Herry Wirawan selama ini mengurus pondok pesantren dan boarding school bersama istrinya, NA, serta dibantu beberapa pengajar lainnya yang bekerja secara lepas (tidak menetap di pondok).

Herry dan NA merintis pondok pesantren sejak 2012. Kala itu, hanya dia dan istrinya yang berperan sebagai pengajar.

"Awalnya muridnya ada 4. Di Antapani. (Berupa) Yayasan. Pesantrennya di Cibiru.  2014 pindah dari Lembang ke Dago. Ngontrak. Ngajar guru TK di pesantren. Kemudian berkembang. Dari 2016 anak-anak mulai bertambah," ujar NA saat diwawancarai Saeful Zaman dalam tayangan YouTube, disimak Indozone pada Rabu (22/12/2021).

-
Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

NA menjelaskan, awalnya ia tidak menaruh curiga pada suaminya. Aktivitas di pesantren menurutnya berlangsung normal. Para santriwati bangun pada pukul 03.30 WIB, lalu salat tahajud dan tadarus Alquran.

"Dari jam 6 beres-beres sampai jam 8. Kemudian salat duha. Kemudian belajar sampai jam 12. Dari jam 12 dikasih jeda istirahat sampai jam 3 sore. Dari jam 3 sore, anak-anak itu hafalan Quran sampai magrib. Habis magrib kajian kitab kuning.  Isya, anak-anak masak, ada waktu istirahatnya. Tidur jam 9," jelas NA.

Menyelinap ke Kamar Santriwati

-
NA, istri Herry Wirawan (Foto: Tangkapan layar YouTube)

NA baru mulai mengendus kebejatan Herry pada tahun 2016. Saat itu, ia sempat memergoki Herry di dalam kamar santriwati. Hanya saja, waktu itu Herry dan santriwatinya sudah dalam keadaaan berbusana.

"Ada gerakan yang mencurigakan tiap malam. Pas bangun kok dia gak ada. Saya cari di luar juga gak ada. Saya naik ke atas (asrama santriwati), saya mergoki tapi dalam keadaan berbusana. Anaknya berbusana, dianya berbusana," ujar NA.

NA melanjutkan, korban pertama merupakan sepupunya sendiri, yang waktu itu masih berusia sekitar 11 tahun.

"Korban itu 2016 itu masih SD, kelas 5 kalau gak salah. Saya syok, kemudian ditarik. Telinganya ditarik. Saya digiring ke bawah.  Dia itu nangis. Saya juga nangis. Kenapa bisa jadi gini. Kasihan anak-anak. Katanya itu dia khilaf. Minta maaf dan gak akan diulang lagi," kata NA.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X